Sabtu, 20 April, 2024

Klarifikasi Yusril terkait Menangnya HTI di Pengadilan

MONITOR, Jakarta – Pemberitaan terkait gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negera telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia ternyta tidak benar alias Hoax.

Klarifikasi itu di sampaikan Kuasa Hukum HTI, Yakni Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitter pribadinya @Yusrilihza-Zhd. Dia menyebukan jika pemberitaan dengan judul "Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI di Pengadilan, Negara Membisu" itu berita bohong. Bahkan Yusril menyatakan jika proses sidang terkait gugatan tersebut sedang berjalan di Pengadilan. 

"Kalau ada yang baca berita di ini di medsos, saya beritahukan bahwa ini hoax. Sidang HTI sedang berjalan, belum ada putusan. ALHAMDULILLAH … REZIM ANTI ISLAM AMBRUK MELAWAN HTI.* Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI di Pengadilan, Negara Membisu," tulis Yusril melalui akun twitter pribadinya, Selasa (16/1).

Sebelumnya, salah satu website lokal lampungpro.com menulis bahwa Pengadilan Tata Usaha Negera telah mengabulkan gugatan HTI. Sehingga keputusan tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Pengadilan juga menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER