Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Anies Minta BPN Batalkan HGB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Reklamasi di tiga pulau C, D dan G memulai babak baru. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Hak Guna Bangunan di tiga pulau tersebut.

Permintaan Gubernur Jakarta pilihan warga DKI itu tertuang dalam surat nomor 2373/-1.794.2 yang diteken pada tanggal 29 Desember 2017. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan surat tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN.

"Suratnya ada, prosesnya intern kita, nggak usah diangkat ke publik kali. Bunyinya seperti itu suratnya, kita sudah kirim ke BPN." kata Yayan di Balaikota, kemarin.

Namun hingga hari ini BPN belum memberikan respon. Permintaan itu, ujar Yayan, merupakan bentuk komitmen Anies membatalkan proyek reklamasi.

"Belum, belum. Kita juga belum ada diundang rapat. Yang jelas ini surat sudah dikirim ke BPN, ini kebijakannya pak gubernur sebagai suatu proses yang awalnya kan pak gubernur sudah seperti itu kebijakannya," terang Yayan.

Yayan belum mau menjelaskan lebih jauh saat ditanya upaya Pemprov DKI selanjutnya jika permintaan tersebut ditolak. Pemprov DKI memilih menunggu jawaban dari Kepala BPN.

"Nanti seperti apa BPN merespon, ya kita obrolin lagi. Tunggu saja nanti hasilnya BPN seperti apa," tutupnya.

Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G mulai beredar ke publik hari ini. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.

"Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian kutipan salah satu poin dalam surat Anies.

Pada poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G. "Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," begitu petikan permintaan Anies.

BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGN untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

9 jam yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

11 jam yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

2 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

3 hari yang lalu