Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Hannien Tour

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menegaskan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. 

Menurutnya, PT. BPW Al-Utsmaniyah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” tegas Arfi di Jakarta, Minggu (31/12). 

Dengan sanksi tersebut, kata Arfi, PT. BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah. “Sebaliknya, PT. BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU ini.

Kasus penelantaran jemaah umrah PT. BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT. BPW Al-Utsmaniyah.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, PT. BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen, yaitu: akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya. 

Namun, lanjut Arfi, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT. BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian.  Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian Resort Bogor.

PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang  berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015. 

Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Farid Rosyidin. PT. BPW Al-Utsamniyah Tour  beralamat di Jl. Raya Jakara-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor. 

Selain kantor pusat, PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.

“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya.

Recent Posts

Komisi IV DPR RI Apresiasi Langkah Kementan Kendalikan PMK

MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…

36 menit yang lalu

Deklarasikan Diri Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…

1 jam yang lalu

Puan Dorong Pemerintah Bertindak Soal Ancaman Gugatan Brasil Terkait Kematian Turis Juliana di Rinjani

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi isu yang berkembang terkait ancaman gugatan yang…

4 jam yang lalu

Dukung Program PKG, Kemenag Libatkan Jutaan Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi…

5 jam yang lalu

Terjadi Lagi Kapal Tenggelam di Selat Bali, DPR Desak Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyampaikan keprihatinan mendalam…

6 jam yang lalu

Karantina Kepri dan Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Komoditas Ilegal

MONITOR, Jakarta - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau…

7 jam yang lalu