Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Hannien Tour

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menegaskan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. 

Menurutnya, PT. BPW Al-Utsmaniyah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” tegas Arfi di Jakarta, Minggu (31/12). 

Dengan sanksi tersebut, kata Arfi, PT. BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah. “Sebaliknya, PT. BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU ini.

Kasus penelantaran jemaah umrah PT. BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT. BPW Al-Utsmaniyah.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, PT. BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen, yaitu: akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya. 

Namun, lanjut Arfi, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT. BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian.  Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian Resort Bogor.

PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang  berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015. 

Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Farid Rosyidin. PT. BPW Al-Utsamniyah Tour  beralamat di Jl. Raya Jakara-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor. 

Selain kantor pusat, PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.

“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya.

Recent Posts

Menperin: Perusahaan Industri Apresiasi Perpres Baru Tentang PBJ

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang…

49 menit yang lalu

Bakamla dan Kemenko Polkam Tinjau Menara Suar Perbatasan Indonesia, Malaysia dan Singapura

MONITOR, Kepri - Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melaksanakan peninjauan pembangunan Menara…

2 jam yang lalu

Kementerian Agama Luncurkan HCC dan Satu Haji di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini merilis pusat kendali haji atau Hajj Command Center…

4 jam yang lalu

Diktis Kemenag Susun Grand Desain Penguatan PTKI Swasta

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag tengah menyusun Grand Desain Penguatan…

5 jam yang lalu

Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari ketujuh operasional haji 1446H/2025M, Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh jemaah…

6 jam yang lalu

Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur Sebagai Jubir Presiden, Ini Kata Puan?

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu Hasan Nasbi yang…

6 jam yang lalu