Categories: EKONOMIKEUANGAN

Barang Pribadi dari Luar Negeri senilai 500 USD kebawah kini Bebas Bea Masuk

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 dollar AS per orang menjadi 500 dollar AS per orang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan batas bea masuk bagi barang pribadi penumpang yang datang dari perjalanan ke luar negeri ini dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,”kata Menkeu dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (29/12).

Dalam regulasi baru ini, menurut Menkeu, juga dilakukan penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen.

"Jadi kalau harga barang itu 700 dollar AS, kelebihan 200 dollar AS, kena tarif flat 10 persen," kata Sri Mulyani seraya menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.

Peningkatan nilai pembebasan beas masuk untuk barang pribadi penumpang dari 250 dollar AS menjadi 500 dollar AS ini, dinilai Menkeu Sri Mulyani Indrawati cukup moderat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Ia membandingkan Malaysia misalnya sebesar 125 dollar AS, Thailand 285 dollar AS, Inggris 557 dollar AS, Singapura 600 dollar AS, China 764 dollar AS, dan Amerika Serikat 800 dollar AS.

Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai 1.000 dollar AS, menurut Menkeu, dihapuskan sejalan dengan praktik-praktik internasional.

Ditambahkan Menkeu, relaksasi juga ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.

Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.

"Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang clear kepada masyarakat," jelas Sri Mulyani.

Recent Posts

Dissenting Opinion dari Tiga Hakim MK, DPR: Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyorti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting…

3 jam yang lalu

Halal Bihalal Dulur Cirebonan, Sejumlah Tokoh Kembali Suarakan Wacana Pembentukan Provinsi

MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…

7 jam yang lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Indonesia Maju

MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…

8 jam yang lalu

Fadli Zon: Petani Indonesia Harus Lebih Sejahtera di Tangan Pemimpin Baru

Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…

8 jam yang lalu

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

10 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

12 jam yang lalu