Categories: EKONOMIENERGI

Demi Iklim Investasi, Presiden Diminta Segera Terbitkan PP Perpajakan Gross Split

MONITOR, Jakarta – Aturan perpajakan baru untuk sekema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Gross Split, telah pendapatkan paraf kementerian terkait. Artinya, peraturan yang nantinya membantu investor untuk menghitung nilai keekonomian blok migas dengan sekema gross split tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut informasi, kementerian yang telah memberikan paraf tersebut diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan.

Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM Fahmi Radhi mengatakan, penting untuk Presiden segera menandatangani aturan perpajakan baru tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan keterlambatan respon Presiden akan mengganggu iklim investasi dan produktivitas sektor migas yang belakangan selalu menurun.

"Dengan PP perpajakan gross split, selain menjaga kondusifitas iklim investasi tadi, juga berimbas pada meningkatnya produksi migas kita yang selama ini salalu turun," kata Fahmi saat dihubungi MONITOR, Rabu (27/12).

Terlebih, lanjut Fahmi, tak sedikit investor yang tertarik mengelola lahan migas di Indonesia. Dimana diketahui pemerintah tahun ini tengah melelang 15 blok migas menggunakan penawaran langsung dan reguler dengan batas pengambilan dokumen 24 Desember 2017 lalu. Batas akhir penyerahan dokumen partisipasi lelang pun semakin dekat, yakni 31 Desember 2017.

"Saya khawatir, kalau tahun ini tidak segera ditandatangani (oleh Presiden-red), sampai tahun depan misalnya, maka investor yang sudah mendaftar diri dalam bidding (penawaran) dalam lelang, itu semua akan mundur," tandas mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas tersebut.

Menurutnya, investor perlu kepastian untuk menghitung margin yang dapat diperoleh dan kelayakan blok migas dari segi ekonomi. Dalam proses tersebut investor juga memperhitungkan masalah perpajakan.

"Salah satu hal penting dalam gross split itu, adalah fasilitas perpajakan . Sementara fasilitas perpajakan tersebut harus ada PP yang saat ini belum ditandatangani oleh Presiden," pungkas Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM tersebut.

Recent Posts

Bedah Buku di Munas-Konbes NU 2026, Gus Hery Tegaskan Kesiapan Mengabdi untuk Masa Depan PBNU

MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…

6 jam yang lalu

Sambangi UID, Senator Jihan Fahira Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi Substantif dan Etika Berbangsa

MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…

10 jam yang lalu

UMKM Kota Mataram Sektor Perhiasan Makin Tangguh Berkat Akses KUR

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…

14 jam yang lalu

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

16 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

1 hari yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

1 hari yang lalu