Categories: EKONOMIENERGI

Demi Iklim Investasi, Presiden Diminta Segera Terbitkan PP Perpajakan Gross Split

MONITOR, Jakarta – Aturan perpajakan baru untuk sekema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Gross Split, telah pendapatkan paraf kementerian terkait. Artinya, peraturan yang nantinya membantu investor untuk menghitung nilai keekonomian blok migas dengan sekema gross split tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut informasi, kementerian yang telah memberikan paraf tersebut diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan.

Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM Fahmi Radhi mengatakan, penting untuk Presiden segera menandatangani aturan perpajakan baru tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan keterlambatan respon Presiden akan mengganggu iklim investasi dan produktivitas sektor migas yang belakangan selalu menurun.

"Dengan PP perpajakan gross split, selain menjaga kondusifitas iklim investasi tadi, juga berimbas pada meningkatnya produksi migas kita yang selama ini salalu turun," kata Fahmi saat dihubungi MONITOR, Rabu (27/12).

Terlebih, lanjut Fahmi, tak sedikit investor yang tertarik mengelola lahan migas di Indonesia. Dimana diketahui pemerintah tahun ini tengah melelang 15 blok migas menggunakan penawaran langsung dan reguler dengan batas pengambilan dokumen 24 Desember 2017 lalu. Batas akhir penyerahan dokumen partisipasi lelang pun semakin dekat, yakni 31 Desember 2017.

"Saya khawatir, kalau tahun ini tidak segera ditandatangani (oleh Presiden-red), sampai tahun depan misalnya, maka investor yang sudah mendaftar diri dalam bidding (penawaran) dalam lelang, itu semua akan mundur," tandas mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas tersebut.

Menurutnya, investor perlu kepastian untuk menghitung margin yang dapat diperoleh dan kelayakan blok migas dari segi ekonomi. Dalam proses tersebut investor juga memperhitungkan masalah perpajakan.

"Salah satu hal penting dalam gross split itu, adalah fasilitas perpajakan . Sementara fasilitas perpajakan tersebut harus ada PP yang saat ini belum ditandatangani oleh Presiden," pungkas Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM tersebut.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

16 jam yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

17 jam yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

3 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

3 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

3 hari yang lalu