Selasa, 30 April, 2024

Dongkrak Investasi, Inilah Inovasi Kebijakan Kementerian ESDM Sepanjang 2017

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2017 telah melahirkan inovasi perbaikan kebijakan sebagai wujud reformasi birokrasi dan meningkatkan daya saing ESDM Indonesia pada tataran tingkat global.

Sepanjang tahun tersebut, Pemerintah telah menyederhakan berbagai perizinan sektor ESDM, meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Hingga saat ini, Kementerian ESDM hanya mengawasi pelaksanaan tiga sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Terakreditasi (sertifikasi instalasi tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta pemberian dua rekomendasi teknis (Rencana Impor Barang untuk rekomendasi kepada Kemenkeu, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemenaker).

Pada subsektor EBTKE, setelah sebagian besar perizinan telah dilimpahkan ke BKPM, kini hanya 3 perizinan dan 7 jenis non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi:

- Advertisement -

Perizinan:

1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC);

2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast; dan

3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Non Perizinan:

1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi;

2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi;

3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing;

4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing;

5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi;

6. SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO); serta

7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN).

Investasi Meningkat

Capaian proses perizinan sektor ESDM mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Kepercayaan para investor bahkan mendapat apresiasi dari Bank Dunia (World Bank) dengan menempatkan Indonesia ke peringkat 72 di tahun 2018 dalam Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER