Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Beri Kemudahan Pelaku IKM, Menkeu Lakukan Relaksasi Impor Berisiko Tinggi

MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan relaksasi impor berisiko tinggi dapat memberikan kemudahan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam memperoleh bahan baku yang dibutuhkan untuk memulai proses produksi.

"Ini adalah upaya pada akhir tahun, supaya menjaga dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat kecil, sehingga legal itu mudah bisa diwujudkan," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu kemarin (20/12).

Menkeu mengatakan penertiban impor berisiko tinggi yang dilakukan pemerintah sejak pertengahan 2017 telah memberikan capaian positif berupa peningkatan penerimaan pajak impor.

Namun, hal ini menimbulkan efek negatif kepada pengusaha kecil, karena pelaku usaha tersebut kesulitan untuk "menitip" impor bahan baku kepada importir besar.

"Penerbitan ini menimbulkan ekses ke pengusaha kecil yang borongan untuk impor dengan skala kecil. Dengan relaksasi ini kita ingin mengurangi beban pengusaha kecil," kata Menkeu.

Untuk itu, proses kemudahan impor mulai dilakukan melalui relaksasi kebijakan antara lain dengan meringankan prosedur administrasi dan menghilangkan syarat yang memberatkan agar pengusaha kecil bisa memperoleh bahan baku secara legal.

Melalui relaksasi tata cara impor ini, tambah dia, maka kemudahan yang didapat bagi pelaku usaha kecil adalah bisa melakukan impor melalui Pusat Logistik Berikat maupun menitip kepada importir besar dengan legal (indentor).

"Kalau melakukan impor melalui PLB atau indentor tetap harus mencantumkan nomor identitas, jadi tetap diperlukan NPWP, agar bisa memerangi penyelundupan. Kalau tidak 'comply' kita akan sulit melakukan," ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, relaksasi yang dilakukan ini memiliki manfaat yaitu pelaku usaha kecil bisa melakukan impor borongan secara legal sehingga proses bisnis menjadi jelas dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga meningkat.

Secara keseluruhan, kemudahan tata cara impor untuk keperluan Industri Kecil Menengah, baik impor langsung oleh pelaku industri melalui Pusat Logistik Berikat atau melalui indentor, bisa mendorong pengembangan industri dalam negeri.

Sebelumnya sejak pertengahan 2017, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan impor berisiko tinggi karena dapat menganggu penerimaan negara serta menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan tata niaga.

Sejak penerapan kebijakan ini, rata-rata basis perpajakan mengalami peningkatan sebesar 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga meningkat 49,8 persen per dokumen impor.

Selain itu, industri dalam negeri ikut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama tekstil dan produk tekstil yang berkisar antara 25 hingga 30 persen, serta produk elektronik dan komoditi lain.

Paket regulasi baru Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyediakan paket regulasi baru untuk membuka kemudahan tata niaga impor barang Industri Kecil Menengah.

Relaksasi tersebut mencakup kemudahan bagi komoditi barang modal tidak baru yang boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok IB kecuali bab 88 dengan jumlah lima unit per shipment dengan tujuan Industri Kecil Menengah.

Komoditas produk tertentu juga diberikan kemudahan berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor dan pemberlakuan post-audit untuk impor produk tertentu.

Produk tersebut yakni makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai 600 kg, elektronika maksimum 10 pcs, dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.

Kemudian, relaksasi komoditas produk kehutanan dilakukan melalui deklarasi impor dan Persetujuan Impor. Relaksasi komoditas bahan baku plastik boleh diimpor oleh importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan PI dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan Industri Kecil Menengah.

Relaksasi ikut diberikan kepada komoditas kaca berupa pengecualian persyaratan Laporan Surveyor dengan batasan sampai dengan 50 pcs dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan Industri Kecil Menengah.

Terakhir, relaksasi itu diberikan kepada komoditas bahan obat dan makanan terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

12 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

1 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

1 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

1 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

1 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

1 hari yang lalu