Categories: HUKUMNASIONAL

UU Penodaan Agama Dinilai Penting

MONITOR Jakarta –  Penyalahgunaan atau penodaan agama merupakan persoalan yang serius. Hal itu dikemukakan Ahli Pemerintah, M. Ridwan Lubis. Ia menyatakan, adanya Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama sudah sangat tepat.

Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 atau disebut UU Penodaan Agama, yang diajukan kelompok Ahmadiyah, Ridwan menjelaskan UU tersebut tetap diperlukan guna memelihara kesatuan kebijakan nasional dalam menangani adanya penyimpangan terhadap makna luhur dari kebebasan beragama. 

Sebagai upaya memelihara kerukunan nasional dan ketinggian martabat umat manusia, maka ia menekankan keberadaan UU Penodaan Agama perlu lebih dipertegas lagi dengan merumuskan ketentuan yang lebih konkret tentang makna penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

“Sehingga aparatur Pemerintah dan masyarakat memiliki kriteria yang terukur agar tidak menimbulkan sikap yang multitafsir,” ujarnya.

Menurut Ridwan, adanya UU Penodaan Agama tidak mempunyai korelasi dengan pembatasan kebebasan beragama. Hal ini karena kebebasan beragama termasuk memilih dan menghayati suatu keyakinan agama adalah hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, lanjutnya, ketika seorang berbicara terhadap dirinya berkenaan dengan penghayatan keyakinan agamanya, maka hal tersebut telah hak asasi yang dijamin oleh perundang-undangan.

“Namun, ketika kebebasan personal itu dibawa dirinya, maka pada saat itu telah terjadinya pembatasan agar tetap terpilihara kerukunan dan ketertiban masyarakat agar tidak bersinggungan dengan kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 semata-mata hanya berbicara tentang tata laku ketika seorang berbicara dengan orang lain di luar dirinya,” tegas Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama UIN Syarif Hidayatullah.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

18 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

19 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

20 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

22 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

22 jam yang lalu