Kamis, 28 Maret, 2024

UU Penodaan Agama Dinilai Penting

MONITOR Jakarta –  Penyalahgunaan atau penodaan agama merupakan persoalan yang serius. Hal itu dikemukakan Ahli Pemerintah, M. Ridwan Lubis. Ia menyatakan, adanya Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama sudah sangat tepat.

Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 atau disebut UU Penodaan Agama, yang diajukan kelompok Ahmadiyah, Ridwan menjelaskan UU tersebut tetap diperlukan guna memelihara kesatuan kebijakan nasional dalam menangani adanya penyimpangan terhadap makna luhur dari kebebasan beragama. 

Sebagai upaya memelihara kerukunan nasional dan ketinggian martabat umat manusia, maka ia menekankan keberadaan UU Penodaan Agama perlu lebih dipertegas lagi dengan merumuskan ketentuan yang lebih konkret tentang makna penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

“Sehingga aparatur Pemerintah dan masyarakat memiliki kriteria yang terukur agar tidak menimbulkan sikap yang multitafsir,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Ridwan, adanya UU Penodaan Agama tidak mempunyai korelasi dengan pembatasan kebebasan beragama. Hal ini karena kebebasan beragama termasuk memilih dan menghayati suatu keyakinan agama adalah hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, lanjutnya, ketika seorang berbicara terhadap dirinya berkenaan dengan penghayatan keyakinan agamanya, maka hal tersebut telah hak asasi yang dijamin oleh perundang-undangan.

“Namun, ketika kebebasan personal itu dibawa dirinya, maka pada saat itu telah terjadinya pembatasan agar tetap terpilihara kerukunan dan ketertiban masyarakat agar tidak bersinggungan dengan kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 semata-mata hanya berbicara tentang tata laku ketika seorang berbicara dengan orang lain di luar dirinya,” tegas Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama UIN Syarif Hidayatullah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER