Sabtu, 20 April, 2024

Hati-hati dengan Uang Anda, Ini 21 Entitas Ilegal Versi Satgas Waspada Investasi OJK

MONITOR, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi yang diidentifikasi pada Desember 2017.

"Imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, melalui siaran pers yang diterima MONITOR di Jakarta, Kamis (14/12).

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat supaya selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan sampai tergiur keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

"Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,"jelas Tongam L Tobing.

- Advertisement -

Satgas pun secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat, menurut Tongam, diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi tidak masuk akal.

Adapun 21 entitas lembaga ilegal tersebut yaitu, PT Ayudee Global Nusantara dengan kegiatan usaha produk kecantikan Ayudee, PT Indiscub Ziona Ripav (aplikasi pembelian pulsa dan tiket pesawat), PT Monspace Mega Indonesia (moonspacemall), PT Raja Walet Indonesia/Rajawali (sabun wajah blackwalet), CV Usaha Mikro Indonesia (pemberian sembako).

Berikutnya, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Forex Time Limited, XM Global Limited (perdagangan forex), Alpari (pialang berjangka), FX Primus Id, FBS-Indonesia (pialang online), Ayrex (broker opsi binary), Helvetia Equity Aggregator (aset manajemen).

Kemudian, Bitconnect (bitconnect coin), Ucoin Cash (produk Ucoin), ATM Smart Card (penawaran produk kartu ATM), The Peterson Group (aset manajemen), PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo (investasi sarang burung walet), PT Rofiq Hanifah Sukses (perdagangan, arisan motor dan arisan umrah), dan PT Maju Aset Indonesia (investasi aset).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER