Categories: BERITAKRIMINAL

Diputus Cinta, Pria Ini Nekat Siram Sang Pacar dengan Miras Oplosan

MONITOR, Purwakarta – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil membekuk pemuda yang nekad menyiramkan miras oplosan kepada pacarnya, yang mengakibat korban nyaris mengalami kebutaan.

Pelaku diketahui bernama Syahroni (20), warga Kampung Karajan RT 05 RW 03, Desa Salam Jaya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah mess salah satu perusahaan di kawasan Kembang Kuning Jatiluhur. Sebelumnya telah buron dan masuk DPO Reskrim Polres Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengatakan, kasus ini motifnya adalah asmara, karena antara pelaku dan korban berinisial IDL (16), pelajar kelas 2 SLTA, warga Kampung Gebang, Desa Nagri Kidul, Purwakarta, merupakan pasangan kekasih.

Pada minggu lalu korban memutuskan hubungan cintanya terhadap pelaku dan telah memiliki kekasih baru. Akhirnya terjadi pertengkaran di sekitar Jalan Terusan Kapten Halim/ Pasar Simpang dan berujung pelaku nekat menyiramkan miras oplosan berjenis CIU ke muka korban sehingga mengenai matanya," jelas Kasat Reskrim Agtha, seperti yang dikutip MONITOR dari Siaran Radio Swasta nasional di Jakarta, Kamis (14/12).

Setelah itu, cerita Agtha, pelaku langsung kabur melarikan diri dan korban dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta karena matanya sakit dan sulit melihat. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Purwakarta, hingga akhirnya pelaku diciduk di tempat persembunyian setelah buron selama satu minggu.

"Dari pengakuan pelaku, ia menyiramkan miras kepada korban karena sakit hati cintanya telah diputus, sehingga ia nekat melukai korban dengan tujuan agar korban menjadi cacat," ungkap Agtha.

Agtha melanjutkan, hingga saat ini korban masih belum bersekolah karena matanya masih belum normal serta psikologisnya belum pulih.

Menurut polisi, atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Recent Posts

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

11 menit yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

14 menit yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

18 menit yang lalu

Didorong LPDB, Koperasi Tanaoba Lais Manekat Jadi Kakak Asuh Koperasi Desa di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Transformasi koperasi di Indonesia Timur terus bergulir. Tidak sekadar entitas bisnis, koperasi…

24 menit yang lalu

RPB Minahasa Selatan Ekspor Perdana Olahan Sabut Kelapa ke China

MONITOR, Minahasa Selatan – Produk olahan sabut kelapa dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil…

1 jam yang lalu

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting…

1 jam yang lalu