Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

Temui Presiden Jokowi, Gubernur Ganjar Bahas Solusi GTT di Jateng

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan penyelesaian permasalahan terkait guru tidak tetap (GTT) di Jawa Tengah.

Hal tersebut diakui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat menemui secara khusus Presiden Jokowi di Istana Bogor usai acara Penerimaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah.

"Bapak Presiden juga memiliki komitmen kuat untuk menyejahterakan tenaga pendidik apapun statusnya," kata Ganjar saat diwawancarai salah satu radio swasta nasional di Jakarta seperti yang dikutip MONITOR, Rabu (6/12).

Pertemuan antara Gubernur Ganjar dan Presiden Jokowi untuk membahas nasib GTT tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Menurut Ganjar, pada pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk mempercepat pembahasan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Saat ini rancangan PP masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Presiden akan mengecek langsung rancangan peraturan pemerintah itu di Kemenpan-RB, beliau akan mendorong segera dibahas lalu disahkan," jelasnya.

Ganjar mengungkapkan, Wapres Jusuf Kalla pada saat itu mewanti-wanti bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan kompetensi, sedangkan menurut Mendikbud Muhadjir, baru ada 3.000 guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat.

"Intinya kalau pak wapres harus hati-hati, pak mendikbud sama, kalau saya usul yang penting segera mulai prosesnya karena persoalan ini sudah lama berlarut-larut," ujar Ganjar.

Status GTT saat ini, lanjut Ganjar, tidak jelas karena yang bersangkutan diangkat oleh kepala sekolah yang merasa kekurangan tenaga pengajar dan di Jateng sendiri saat ini sedang kekurangan guru mencapai 49.631 guru.

Kendati demikian, terang Ganjar, keberadaan guru honorer atau GTT ini ternyata tidak diakui Kemendikbud. sesuai peraturan juga menyebutkan bahwa GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah daerah.

Persoalan terkait problematika GTT ini memang lebih banyak muncul pada guru di tingkat SD dan SMP yang memang jadi kewenangan bupati/wali kota setempat. Sedangkan untuk GTT SMA/SMK saat ini sudah menjadi kewenangan sudah beralih ke pemerintah provinsi.

"Untuk mengangkat GTT, bupati/wali kota tersandera PP Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan," ungkapnya.

Pemerintah Jawa Tengah sendiri, jelasnya, telah mengeluarkan peraturan gubernur untuk membayar gaji guru dan pegawai kependidikan non-PNS sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Syaratnya untuk guru harus berijazah sarjana linier atau dengan jurusan sesuai mata pelajaran yang diampu dan mengajar minimal 24 jam per minggu. Bagi guru yang belum menyampai 24 jam akan diatur sesuai proporsi jam mengajar.

Tercatat di Jawa Tengah jumlah guru SMA/SMK non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS mencapai 14.638 ribu orang. Terdiri atas 7.618 guru wiyata bakti dan 7.020 tenaga pendidikan.

Sebagian kabupaten/kota pun sudah mengadopsi gaji minimal UMK ini, diantaranya Kota Semarang dan Kota Magelang. Namun kebanyakan daerah yang belum menerapkannya, sehingga puluhan ribu GTT di Jawa Tengah ini nasib dan kesejahteraannya belum jelas dan terjamin.

Recent Posts

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan…

9 jam yang lalu

Kapolda Banten Ajak Ulama dan Santri Perkuat Sinergi Jaga Kedamaian

MONITOR, Lebak – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., mengajak kalangan ulama,…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji…

20 jam yang lalu

OASE III PTKIN di UIN Sunan Kalijaga, Mahasiswa Kembangkan Inovasi Pengelolaan Limbah dan Pemanfaatan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi

MONITOR, Yogyakarta - Kompetisi OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbagai cabang…

20 jam yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

2 hari yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

2 hari yang lalu