Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kementan Akan Terbitkan Regulasi untuk Melindungi Varietas Tanaman

MONITOR, Malang – Kementerian Pertanian (Kementan) mewacanakan pembuatan regulasi pelayanan satu atap terkait pendaftaran varietas tanaman. Hal ini untuk memudahkan petani dan pemerintah daerah mendaftarkan varietas tanaman. 

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Djamal mengatakan, pelayanan satu atap diharapkan bisa meningkatkan pendataan jumlah varietas tanaman. Pasalnya, Indonesia yang merupakan negara penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia, tidak didukung oleh data varietas tanaman. 

"Selama ini, kami melihat dari sisi pendaftar itu kan belum maksimal. Dilihat dari varietas yang ada, itu belum semua didaftarkan untuk dilindungi," kata Erizal usai diskusi bertajuk Refleksi 17 Tahun Perlindungan Varietas Tanaman di Malang, Jawa Timur, Selasa (5/12) malam. 

Erizal mengungkapkan, sejauh ini sudah 600-an varietas tanaman lokal yang sudah terdaftar. Sedangkan, varietas tanaman pemuliaan mencapai seribu jenis. 

Dia menilai, angka tersebut masih kecil mengingat Indonesia memiliki potensi besar sekaligus penyandang penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia. "Kami juga berharap kerja sama dengan pemda, kami lebih banyak datalah ke depan," kata dia. 

Erizal mengakui ada beberapa hal yang membuat petani atau pemda enggan mendaftarkan varietas tanaman. Salah satunya adalah birokrasi pendaftaran yang panjang. 

Menurutnya, petani atau pemda awalnya harus mendaftarkan varietas tanaman untuk diidentifikasikan. Hal itu baru sebatas mendapatkan sertifikat kepemilikian atas varietas tanaman. 

Setelah memiliki identitas, varietas tamanan itu harus didaftarkan lagi untuk mendapatkan perlindungan. Ketika sudah didaftarkan untuk dilundungi, maka varietas tanaman itu tidak boleh digunakan oleh pihak lain. "Itu kalau diklaim pihak lain, bisa dituntut," tambahnya.

Ketika petani atau pemda ingin mengomersialkan varietas tanamannya, maka dia harus mendaftarkan pelepasan. 

"Kalau dia mau jual ke pasar, dia harus pelepasan. Diuji dulu, apakah yang dibilang oleh pemulia itu sesuai dengan yang dijanjikan. Apa manfaatnya. Kalau sudah dilepas, dia bisa dijual," kata Erizal. 

Karena birokrasi yang panjang itu, pemda atau petani, khususnya petani kecil enggan mendaftarkan varietas tanaman yang diproduksinya. Erizal pun berkomitmen untuk membuat tiga tahapan itu menjadi satu atap. 

"Nah, ini kami bahas bagaimana kami sinkronkan prosesnya. Hasil pemuliaan itu masuk, itu sekaligus didaftar sekaligus dilepas, sekaligus dilindungi. Itu yang sekarang kami upayakan melalui aturan-aturan kami," kata dia.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

5 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

7 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

10 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

12 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

15 jam yang lalu