Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kementan Akan Terbitkan Regulasi untuk Melindungi Varietas Tanaman

MONITOR, Malang – Kementerian Pertanian (Kementan) mewacanakan pembuatan regulasi pelayanan satu atap terkait pendaftaran varietas tanaman. Hal ini untuk memudahkan petani dan pemerintah daerah mendaftarkan varietas tanaman. 

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Djamal mengatakan, pelayanan satu atap diharapkan bisa meningkatkan pendataan jumlah varietas tanaman. Pasalnya, Indonesia yang merupakan negara penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia, tidak didukung oleh data varietas tanaman. 

"Selama ini, kami melihat dari sisi pendaftar itu kan belum maksimal. Dilihat dari varietas yang ada, itu belum semua didaftarkan untuk dilindungi," kata Erizal usai diskusi bertajuk Refleksi 17 Tahun Perlindungan Varietas Tanaman di Malang, Jawa Timur, Selasa (5/12) malam. 

Erizal mengungkapkan, sejauh ini sudah 600-an varietas tanaman lokal yang sudah terdaftar. Sedangkan, varietas tanaman pemuliaan mencapai seribu jenis. 

Dia menilai, angka tersebut masih kecil mengingat Indonesia memiliki potensi besar sekaligus penyandang penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia. "Kami juga berharap kerja sama dengan pemda, kami lebih banyak datalah ke depan," kata dia. 

Erizal mengakui ada beberapa hal yang membuat petani atau pemda enggan mendaftarkan varietas tanaman. Salah satunya adalah birokrasi pendaftaran yang panjang. 

Menurutnya, petani atau pemda awalnya harus mendaftarkan varietas tanaman untuk diidentifikasikan. Hal itu baru sebatas mendapatkan sertifikat kepemilikian atas varietas tanaman. 

Setelah memiliki identitas, varietas tamanan itu harus didaftarkan lagi untuk mendapatkan perlindungan. Ketika sudah didaftarkan untuk dilundungi, maka varietas tanaman itu tidak boleh digunakan oleh pihak lain. "Itu kalau diklaim pihak lain, bisa dituntut," tambahnya.

Ketika petani atau pemda ingin mengomersialkan varietas tanamannya, maka dia harus mendaftarkan pelepasan. 

"Kalau dia mau jual ke pasar, dia harus pelepasan. Diuji dulu, apakah yang dibilang oleh pemulia itu sesuai dengan yang dijanjikan. Apa manfaatnya. Kalau sudah dilepas, dia bisa dijual," kata Erizal. 

Karena birokrasi yang panjang itu, pemda atau petani, khususnya petani kecil enggan mendaftarkan varietas tanaman yang diproduksinya. Erizal pun berkomitmen untuk membuat tiga tahapan itu menjadi satu atap. 

"Nah, ini kami bahas bagaimana kami sinkronkan prosesnya. Hasil pemuliaan itu masuk, itu sekaligus didaftar sekaligus dilepas, sekaligus dilindungi. Itu yang sekarang kami upayakan melalui aturan-aturan kami," kata dia.

Recent Posts

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

6 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

7 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

11 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

12 jam yang lalu

Legislator Soal Remaja Diperkosa 27 Orang: Ini Extraordinary Crime yang Perlu Penanganan Luar Biasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan…

16 jam yang lalu

Legislator Usul DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri Vs Kejaksaan Buntut Kasus Hukum Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak…

16 jam yang lalu