Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kementan Akan Terbitkan Regulasi untuk Melindungi Varietas Tanaman

MONITOR, Malang – Kementerian Pertanian (Kementan) mewacanakan pembuatan regulasi pelayanan satu atap terkait pendaftaran varietas tanaman. Hal ini untuk memudahkan petani dan pemerintah daerah mendaftarkan varietas tanaman. 

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Djamal mengatakan, pelayanan satu atap diharapkan bisa meningkatkan pendataan jumlah varietas tanaman. Pasalnya, Indonesia yang merupakan negara penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia, tidak didukung oleh data varietas tanaman. 

"Selama ini, kami melihat dari sisi pendaftar itu kan belum maksimal. Dilihat dari varietas yang ada, itu belum semua didaftarkan untuk dilindungi," kata Erizal usai diskusi bertajuk Refleksi 17 Tahun Perlindungan Varietas Tanaman di Malang, Jawa Timur, Selasa (5/12) malam. 

Erizal mengungkapkan, sejauh ini sudah 600-an varietas tanaman lokal yang sudah terdaftar. Sedangkan, varietas tanaman pemuliaan mencapai seribu jenis. 

Dia menilai, angka tersebut masih kecil mengingat Indonesia memiliki potensi besar sekaligus penyandang penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia. "Kami juga berharap kerja sama dengan pemda, kami lebih banyak datalah ke depan," kata dia. 

Erizal mengakui ada beberapa hal yang membuat petani atau pemda enggan mendaftarkan varietas tanaman. Salah satunya adalah birokrasi pendaftaran yang panjang. 

Menurutnya, petani atau pemda awalnya harus mendaftarkan varietas tanaman untuk diidentifikasikan. Hal itu baru sebatas mendapatkan sertifikat kepemilikian atas varietas tanaman. 

Setelah memiliki identitas, varietas tamanan itu harus didaftarkan lagi untuk mendapatkan perlindungan. Ketika sudah didaftarkan untuk dilundungi, maka varietas tanaman itu tidak boleh digunakan oleh pihak lain. "Itu kalau diklaim pihak lain, bisa dituntut," tambahnya.

Ketika petani atau pemda ingin mengomersialkan varietas tanamannya, maka dia harus mendaftarkan pelepasan. 

"Kalau dia mau jual ke pasar, dia harus pelepasan. Diuji dulu, apakah yang dibilang oleh pemulia itu sesuai dengan yang dijanjikan. Apa manfaatnya. Kalau sudah dilepas, dia bisa dijual," kata Erizal. 

Karena birokrasi yang panjang itu, pemda atau petani, khususnya petani kecil enggan mendaftarkan varietas tanaman yang diproduksinya. Erizal pun berkomitmen untuk membuat tiga tahapan itu menjadi satu atap. 

"Nah, ini kami bahas bagaimana kami sinkronkan prosesnya. Hasil pemuliaan itu masuk, itu sekaligus didaftar sekaligus dilepas, sekaligus dilindungi. Itu yang sekarang kami upayakan melalui aturan-aturan kami," kata dia.

Recent Posts

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

35 menit yang lalu

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

3 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Aspirasi Buruh di May Day 2026 Tunjukkan Kesejahteraan Rakyat Harus Dijaga Lewat Keadilan Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi…

3 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Soroti Sering Terjadinya Kekerasan Pada Anak di Daycare: Sistem dan Pengawasan Masih Lemah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas…

3 jam yang lalu

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja, Permenaker 7/2026 Batasi Alih Daya

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya…

4 jam yang lalu

Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Slipi Disebut Berjalan Tertib

MONITOR, Jakarta Barat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban dan pengosongan 12…

5 jam yang lalu