Categories: BISNISEKONOMI

Kemendag Awasi Peredaran Barang di ITC Cempaka Mas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan semakin memperketat pengawasan barang beredar untuk
melindungi konsumen. Hari ini, Rabu (6/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan 
pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas. 

Tujuan pengawasan ini adalah memastikan 
produk-produk telematika dan elektronika yang dijual ke konsumen telah memiliki buku petunjuk penggunaan dan 
kartu garansi. Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk telematika dan elektronika seperti laptop, kamera, dan telepon genggam.

“Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan 
perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” kata Wahyu Widayat.

Sesuai dengan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan 
(manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika,
produk-produk yang termasuk dalam kategori tersebut wajib didaftarkan dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi) dalam Bahasa Indonesia.

Pada tahun 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran MKG, dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.

“Hasil pengawasan terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) tahun 2017 menunjukkan sekitar 70% barang yang beredar telah memenuhi ketentuan,” tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat.

Menurut Wahyu, sekitar 30% dari 582 produk tidak memenuhi ketentuan, dan 14 di antaranya masih dalam proses 
uji laboratorium untuk melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan mutu produk-produk tersebut terhadap SNI.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Kemendag telah menegur pelaku usaha yang masih 
memperdagangkan barang yang belum memenuhi ketentuan. Pelaku usaha diminta melakukan penarikan barang sendiri.

“Kemendag mengapresiasi pelaku usaha yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan. Apresiasi 
juga diberikan kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya menarik barang yang tidak sesuai untuk diperbaiki sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wahyu berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, di masa depan tidak ada lagi barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

5 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

7 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

10 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

13 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

15 jam yang lalu