Categories: BISNISEKONOMI

Kemendag Awasi Peredaran Barang di ITC Cempaka Mas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan semakin memperketat pengawasan barang beredar untuk
melindungi konsumen. Hari ini, Rabu (6/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan 
pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas. 

Tujuan pengawasan ini adalah memastikan 
produk-produk telematika dan elektronika yang dijual ke konsumen telah memiliki buku petunjuk penggunaan dan 
kartu garansi. Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk telematika dan elektronika seperti laptop, kamera, dan telepon genggam.

“Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan 
perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” kata Wahyu Widayat.

Sesuai dengan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan 
(manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika,
produk-produk yang termasuk dalam kategori tersebut wajib didaftarkan dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi) dalam Bahasa Indonesia.

Pada tahun 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran MKG, dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.

“Hasil pengawasan terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) tahun 2017 menunjukkan sekitar 70% barang yang beredar telah memenuhi ketentuan,” tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat.

Menurut Wahyu, sekitar 30% dari 582 produk tidak memenuhi ketentuan, dan 14 di antaranya masih dalam proses 
uji laboratorium untuk melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan mutu produk-produk tersebut terhadap SNI.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Kemendag telah menegur pelaku usaha yang masih 
memperdagangkan barang yang belum memenuhi ketentuan. Pelaku usaha diminta melakukan penarikan barang sendiri.

“Kemendag mengapresiasi pelaku usaha yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan. Apresiasi 
juga diberikan kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya menarik barang yang tidak sesuai untuk diperbaiki sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wahyu berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, di masa depan tidak ada lagi barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Recent Posts

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja, Permenaker 7/2026 Batasi Alih Daya

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya…

1 jam yang lalu

Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Slipi Disebut Berjalan Tertib

MONITOR, Jakarta Barat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban dan pengosongan 12…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Siaga Libur Panjang Hari Buruh 2026, Prediksi Lalin Jabotabek Naik 3,4 Persen

MONITOR, Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan kesiapan layanan operasional jalan tol di seluruh…

2 jam yang lalu

Mahasiswa UNPAM Dorong SMK Darussalam 2 Pamulang Terapkan Tata Kelola Berbasis Teknologi

MONITOR, Pamulang – Kelompok 17 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMKDarussalam 2 Pamulang sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian…

3 jam yang lalu

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk…

6 jam yang lalu

JTT Kawal Perjalanan Libur Panjang dengan Layanan yang Tetap Prima

MONITOR, Bekasi – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas pada periode libur panjang, PT Jasamarga…

15 jam yang lalu