Categories: BISNISEKONOMI

Kemendag Awasi Peredaran Barang di ITC Cempaka Mas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan semakin memperketat pengawasan barang beredar untuk
melindungi konsumen. Hari ini, Rabu (6/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan 
pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas. 

Tujuan pengawasan ini adalah memastikan 
produk-produk telematika dan elektronika yang dijual ke konsumen telah memiliki buku petunjuk penggunaan dan 
kartu garansi. Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk telematika dan elektronika seperti laptop, kamera, dan telepon genggam.

“Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan 
perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” kata Wahyu Widayat.

Sesuai dengan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan 
(manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika,
produk-produk yang termasuk dalam kategori tersebut wajib didaftarkan dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi) dalam Bahasa Indonesia.

Pada tahun 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran MKG, dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.

“Hasil pengawasan terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) tahun 2017 menunjukkan sekitar 70% barang yang beredar telah memenuhi ketentuan,” tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat.

Menurut Wahyu, sekitar 30% dari 582 produk tidak memenuhi ketentuan, dan 14 di antaranya masih dalam proses 
uji laboratorium untuk melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan mutu produk-produk tersebut terhadap SNI.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Kemendag telah menegur pelaku usaha yang masih 
memperdagangkan barang yang belum memenuhi ketentuan. Pelaku usaha diminta melakukan penarikan barang sendiri.

“Kemendag mengapresiasi pelaku usaha yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan. Apresiasi 
juga diberikan kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya menarik barang yang tidak sesuai untuk diperbaiki sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wahyu berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, di masa depan tidak ada lagi barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Recent Posts

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

7 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

8 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

12 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

13 jam yang lalu

Legislator Soal Remaja Diperkosa 27 Orang: Ini Extraordinary Crime yang Perlu Penanganan Luar Biasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan…

17 jam yang lalu

Legislator Usul DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri Vs Kejaksaan Buntut Kasus Hukum Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak…

17 jam yang lalu