Categories: EKONOMIINDUSTRI

Kemenperin Rancang Aturan Terkait Dampak Bahan Kimia Industri

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.

“Upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Menperin, penegakan Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan. “Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” tegasnya. 

Airlangga menyebutkan, beberapa bahaya yang dapat timbul dari kekeliruan penanganan bahan kimia, antara lain kebakaran, ledakan, iritasi, dan pencemaran lingkungan. “Tuntutan kualitas membuat setiap industri menerapkan skema penanggulangan keadaan darurat. Namun, tetap diperlukan aturan baku yang dapat mengakomodasi kebutuhan setiap jenis industri dan skala industrinya,” paparnya.

Apalagi, bahan kimia erat kaitannya dengan kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia. Baik itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang. Dengan peran bahan kimia yang cukup strategis ini, produksi dan peredaran bahan kimia di Indonesia menjadi perhatian penting bagi pemerintah.

Menteri Airlangga berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global. “Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri,” jelasnya.

Recent Posts

Antisipasi PPPK Dirumahkan Buntut Efisiensi, Legislator Sebut Lebih Baik Hapus Kegiatan Seremonial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…

4 jam yang lalu

Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Kesiapsiagaan Nasional Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…

4 jam yang lalu

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

13 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

14 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

18 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

19 jam yang lalu