MONITOR, Jakarta – Selama menjalani masa penahanan, tersangka kasus e-KTP Setya Novanto berhak mendapatkan jengukan. Hal demikian diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Febri menyatakan, Setya Novanto bisa dikunjungi pada hari Senin dan Kamis seperti tahanan lainnya. Untuk waktunya, Novanto hanya bisa dijenguk pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Ini sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," ujar Febri kepada wartawan.
Sekadar informasi, Penyidik KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
Kini Politikus Golkar itu harus menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…
NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…
MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…