MONITOR, Jakarta – Setelah tersangka kasus e-KTP Setya Novanto ditahan KPK, kini giliran istrinya Deisti Astriani Tagor yang menjadi incaran lembaga anti rasuah tersebut.
Deisti saat ini mendapatkan pencekalan ke luar negeri oleh KPK. Bahkan kabarnya, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Deisti Astriani ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) selama kurun waktu enam bulan kedepan.
"Jangka waktu pencegahan selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus KTP-e. Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Deisti telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…