MONITOR, Jakarta – Setelah tersangka kasus e-KTP Setya Novanto ditahan KPK, kini giliran istrinya Deisti Astriani Tagor yang menjadi incaran lembaga anti rasuah tersebut.
Deisti saat ini mendapatkan pencekalan ke luar negeri oleh KPK. Bahkan kabarnya, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Deisti Astriani ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) selama kurun waktu enam bulan kedepan.
"Jangka waktu pencegahan selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus KTP-e. Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Deisti telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…
MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…