MONITOR, Jakarta – Setelah tersangka kasus e-KTP Setya Novanto ditahan KPK, kini giliran istrinya Deisti Astriani Tagor yang menjadi incaran lembaga anti rasuah tersebut.
Deisti saat ini mendapatkan pencekalan ke luar negeri oleh KPK. Bahkan kabarnya, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Deisti Astriani ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) selama kurun waktu enam bulan kedepan.
"Jangka waktu pencegahan selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus KTP-e. Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Deisti telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…