Sabtu, 20 April, 2024

Fahri Hamzah Sebut Surat Bermaterai Rp 6000 Novanto Berkekuatan

MONITOR, Jakarta – Hiruk pikuk media massa memberitakan ragam langkah Setya Novanto dalam menghadapi sangkaan kasus korupsi e-KTP sukses membuat publik terperanga, lolos dari jerat hukum di praperadilan pertama, hingga petak umpet yang berujung kecelakaan tunggal di Jakarta Selatan.

Bahkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Umum Partai Golkar itu pun, langkah baru tercipta. Kini, beredar surat bertanda tangan Setya Novanto berisi tolakan untuk dicopot dari jabatan Ketua DPR hingga adanya keputusan hukum tetap dalam kasus yang ia hadapi, Rabu (22/11).

Rekan sejawatnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, surat bermaterai Rp 6000 itu memiliki kekuatan untuk tetap menjadikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR. "Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih Ketua Umum," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Pada hari yang sama dengan beredarnya surat, partai berlambang pohon beringin itu tengah mengadakan rapat pleno guna membahas nasib sang Ketua Umum. Hasilnya, ditunjuklah Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.

- Advertisement -

Keputusan lain dalam rapat itu diantaranya apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam praperadilan maka Plt dinyatakan berakhir, apabila Setya Novanto tidak mengundurkan diri maka pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan.

Keputusan partai yang demikian secara tidak langsung juga diamini Fahri Hamzah, dimana ia menyebut jabatan Plt sama sekali tidak tercantum dalam UU MD3 menyangkut jabatan Ketua DPR. "Dalam undang-undang tidak dikenal dengan istilah Plt, akibatnya surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan, sebab pelaksananya sendiri adalah Partai Golkar dan Fraksi," kata Fahri.

Sebelum itu, Presiden RI Joko Widodo pun turut angkat bicara terkait kasus yang menimpa Ketua DPR, sebuah jabatan setingkat Presiden yang kini masih diemban Novanto. Jokowi mengisyaratkan bahwa dirinya menyerahkan proses hukum pada tata acara yang berlaku. Teranyar, pasca Novanto ditangkap, Presiden juga meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU MD3 terkait pergantian jabatan Ketua DPR.

"Di situ kan ada mekanismenya, untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara kan ada mekanismenya. Ya diikuti saja mekanisme yang ada, aturan yang ada," kata Presiden, Senin lalu.

Langkah surat-menyurat Novanto terakhir juga diamini oleh MKD yang telah menggelar rapat membahas kebali ditetapkannya Novanto sebagai tersangka. Putusannya, MKD akan menunggu proses hukum untuk memnentukan status Ketua DPR itu di keanggotaan dewan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER