MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima penyerahan kembali dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (20/11) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.
Hal ini dilaksanakan KPU sebagai tindaklanjut atas putusan majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan sembilan parpol yang melaporkan proses pendaftaran parpol di KPU.
Sembilan parpol yang menyerahkan kembali dokumen persyaratan tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
Proses penyerahan kembali dokumen persyaratan ini hanya dilaksanakan satu hari mulai jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan disaksikan langsung oleh Bawaslu RI.
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…