MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Farhat Abbas dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, Wakil Bendahara Partai Golkar Zulhendri Hasan pernah menjelaskan percakapan dirinya dengan pengacara Farhat Abbas soal merancang saksi-saksi agar mencabut keterangan dalam persidangan di KTP-e.
"Saya sampaikan bahwa percakapan saya dengan Farhat Abbas itu tidak terlepas dari Saudara Farhat Abbas pernah menghubungi saya beberapa hari setelah Rapimnas Golkar yang kedua di Balikpapan," kata Zulhendri seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11).
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…