MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Farhat Abbas dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, Wakil Bendahara Partai Golkar Zulhendri Hasan pernah menjelaskan percakapan dirinya dengan pengacara Farhat Abbas soal merancang saksi-saksi agar mencabut keterangan dalam persidangan di KTP-e.
"Saya sampaikan bahwa percakapan saya dengan Farhat Abbas itu tidak terlepas dari Saudara Farhat Abbas pernah menghubungi saya beberapa hari setelah Rapimnas Golkar yang kedua di Balikpapan," kata Zulhendri seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11).
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…