MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI M Jusuf Kalla (JK) menyatakan menyerahkan sepenuhnya ihwal keterlibatan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek KTP-e kepada proses hukum yang berlaku. Sedangkan terkait penanganannya ia percayakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi Serahkan saja ke proses hukum," katanya usai membuka Muktamar ke-VII Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/11).
Ketika ditanya mengenai penetapan kedua kalinya Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e, JK menjawab bahwa penanganan kasus itu sebaiknya dipercayakan pada para penegak hukum.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-e. Namun kemudian pengadilan mengabulkan permohonan pra-peradilan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Kemarin, Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka mega korupsi yang melibatkan banyak pejabat pemerintahan itu.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…