Categories: HUKUMNASIONAL

Mengaku Pasrah, Novanto Irit Bicara soal Sprindik KPK

MONITOR, Jakarta – Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua DPR RI Setya Novanto beredar luas di tengah publik. Terkait itu, Novanto tak mau banyak berkomentar.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan dirinya hanya pasrah dan ingin menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum. 

"Kita serahkan semuanya itu kepada mekanisme hukum yang ada," ujar Novanto di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (8/11).

Lalu tanpa banyak bicara, Novanto segera berlalu meninggalkan awak media. Ia bersama sang istri, Deisty Astriani Tagor, keluar meninggalkan gedung Graha Saba Buana menumpang mobil.

Diketahui, dalam sprindik tersebut menyebutkan bahwa Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

20 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

2 hari yang lalu