MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Novanto beralasan dirinya tak mendapatkan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini membuatnya enggan untuk hadir dalam penyidikan KPK atas kasus e-KTP. "Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e," ujar Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin.
Dari lima poin yang tertulis di surat tersebut, Febri menjelaskan bahwa pemanggilan Novanto harus diiringi dengan izin tertulis dari Presiden secara langsung.
"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia," kata Febri.
Perlu diketahui, pada Senin 30 Oktober lalu Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam suratnya, saat itu Novanto mengaku tengah ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…