MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Novanto beralasan dirinya tak mendapatkan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini membuatnya enggan untuk hadir dalam penyidikan KPK atas kasus e-KTP. "Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e," ujar Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin.
Dari lima poin yang tertulis di surat tersebut, Febri menjelaskan bahwa pemanggilan Novanto harus diiringi dengan izin tertulis dari Presiden secara langsung.
"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia," kata Febri.
Perlu diketahui, pada Senin 30 Oktober lalu Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam suratnya, saat itu Novanto mengaku tengah ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…