Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Menteri Jonan: Alih Kelola Blok Migas Harus Berjalan Baik

MONITOR, Handil Baru – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya maksimal agar proses alih kelola blok minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat terlaksana dengan baik.

Hal itu diungkapkan Menteri Jonan saat meresmikan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik di area Fasilitas Penerimaan Darat (Onshore Receiving Facility/ORF), yang berlokasi di Kelurahan Handil Baru, Kabupaten Samboja, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/10).

"Alih kelola blok lain di Kaltim (selain blok Mahakam) ada empat. Mestinya bisa jalan dengan baik," ujar Jonan. Blok Migas yang akan habis masa kontraknya dalam dua tahun ke depan adalah Blok East Kalimantan, Blok Sanga-Sanga, Blok Attaka, Blok Tengah.

Bahkan bagi Jonan, alih kelola Blok Mahakam menjadi pertaruhan perusahaan nasional dalam menjalankan bisnis hulu Migas. "(Blok) Mahakam jadi pertaruhan besar Pertamina, kalau alih kelola ini membuat produksi turun drastis, maka reputasi Pertamina dan reputasi dunia hulu migas kita akan kurang positif," tegas Jonan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menujuk Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam, efektif per tanggal 1 Januari 2018. Blok ini sebelumnya dikelola oleh Total E&P Indonesie berkolaborasi dengan Inpex. Masa kontrak Blok Mahakam sendiri akan habis pada 31 Desember 2017.

Asisten II Provinsi Kalimantan Timur, Ichwansyah berharap alih kelola blok Migas di Kalimantan Timur mampu memberikan kontribusi bagi perkonomian daerah melalui dana bagi hasil. "Habisnya kontrak blok migas (di Kalimantan Timur) mengandung risiko turunnya produksi migas yang berdampak pada pendapatan daerah berupa dana bagi hasil. Kami berharap alih kelola dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Ichwansyah yang hadir mewakil Gubenur Kalimantan Timur.

Pemerintah sejatinya telah mengatur kepemilikan saham blok Migas untuk Pemerintah Daerah melalui Participating Interest (PI) sebesar 10%. "Salah satu perintah utama dari Presiden Jokowi adalah PI untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh jatuh ke tangan swasta," tegas Jonan.

Recent Posts

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

6 jam yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

8 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

22 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

22 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu