Jumat, 26 April, 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Insiden Kebakaran Pabrik Mercon

MONITOR, Jakarta – Tiga tersangka telah ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses. Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," ujar Argo kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah, pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

Lebih lanjut Argo mengataka,n penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Indra sebagai pemilik gudang, diketahui telah mempekerjakan anak di bawah usia. Penyidik juga menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.

Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Penyidik langsung menahan Indra dan Andria usai diperiksa intensif, sedangkan Ega masih dicari polisi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER