DPR Ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Dibentuk

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai mampu menjadi solusi atas kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis.

Iskan menuturkan, hingga saat ini kekosongan hukum yang ada seolah menjadi celah kriminalisasi dan reviktimisasi terhadap korban (penderitaan, baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain).

Adanya RUU ini, diharapkan Iskan, mampu membuat jera para pelaku supaya tidak mengulangi tindakannya lagi serta menghapuskan rantai impunitas pelaku.

"Pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini perlu segera hadir  untuk menjawab berbagai persoalan yuridiis dimana sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang ditemukan," ujar Politisi PKS ini.

- Advertisement -

Perlu diketahui, berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada tahun 2017, ditemukan data ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016. Ini terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama (browsing laman BADILAG), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER