MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2018 sebesar 10%.
Terdapat empat aspek pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan. Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat, terkait peningkatan penerimaan negara.
Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai kebijakan tersebut sangat kontra-produktif, mengingat besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% sangatlah tinggi.
Sebelumnya, Industri Hasil Tembakau (IHT) dan konsumen terus-menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 11,19% dan 10.5% di tahun 2017.
"Belum lagi beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau)," ujar Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo dalam siaran persnya.
"Melihat dampak nyata dari pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang eksesif, seperti banyaknya unit usaha IHT yang bertumbangan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi, hingga penerimaan negara dari sektor cukai yang tidak tercapai. Maka empat aspek yang menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok terdengar tidak masuk akal," tegasnya.
Aspek kesehatan misalnya, dalih kesehatan sering menjadi kedok untuk mendorong pemerintah dalam kebijakan cukai. Alih-alih pendapatan negara akan bertambah jika skema kenaikan tarif cukai dilaksanakan, justru tidak pernah ada gambaran riil berapa pendapatan negara yang akan bertambah dan berapa potensi kehilangannya.
“Seharusnya, jika negara betul-betul mau memperhatikan kesehatan masyarakat, pemerintah perlu memastikan ketersediaan ruang merokok di tempat umum agar orang yang tidak merokok tak lagi terganggu. Selama ini persoalan kesehatan kerap dijadikan alasan, tapi ruang merokok yang menjadi solusi agar tak ada orang yang terpapar asap rokok tidak pernah secara serius disediakan,” ungkapnya.
Aspek kedua persoalan rokok ilegal, dengan menaikkan tarif cukai rokok asumsi bahwa angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Justru sebaliknya, kenaikan cukai selalu diiringi dengan bertambahnya angka peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2015 ketika cukai kembali naik dengan rata-rata sebesar 8,72%, penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai terdapat 1.232 kasus atau naik 1,5 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2014. Sementara pada tahun 2016 cukai rokok kembali naik sebesar 11,19%, penindakan rokok ilegal kembali meningkat, terdapat penindakan rokok ilegal sebanyak 1.597 kali.
Aditia Purnomo mengungkapkan, kenaikan cukai rokok yang kelewat tinggi selalu berbanding lurus dengan meningkatnya penjualan rokok ilegal.
“Tahu karena apa? Itu semua karena harga rokok menjadi mahal dan konsumen tak sanggup beli yang berpita cukai. Akhirnya, konsumen memilih mengonsumsi rokok ilegal yang katanya merugikan negara itu. Tapi mau bagaimana lagi, negara memang tidak pernah memperhatikan nasib konsumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketika terjadi kenaikan cukai seberapapun tingginya, tidak akan mengurangi jumlah perokok secara signifikan.
“Masyarakat kita kreatif, kalau tidak mampu beli yang mahal cari yang murah. Kalau tidak, mereka bisa meminta rokok dari temannya yang mampu beli. Jadi omong kosong semua anggapan jika cukai tinggi jumlah perokok turun. Yang ada hanya daya beli turun, dan mereka mencari alternatif untuk konsumsi rokok,” tambahnya.
Aspek ketiga kenaikan cukai rokok diperuntukkan melindungi petani dan buruh di sektor IHT. Pernyataan tersebut sangatlah konyol mengingat justru kebijakan menaikan cukai rokok berdampak kepada pengurangan ketenagakerjaan di sektor hasil tembakau.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan mengungkapkan, jumlah pabrik rokok pada 2006 sebanyak 4.669 hingga saat ini menurun drastis hanya tinggal 500 pabrik. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil). Gulung tikar unit usaha IHT ini berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga 15 ribu tenaga kerja.
“Keniscayaan bahwa petani tembakau dan buruh linting serta buruh pabrik kretek yang dengan mesin sekalipun menyerap banyak tenaga kerja tidak dapat begitu saja dialihkan dengan sumber penghidupan yang lain. Program pengalihan itu telah berjalan selama 10 tahun kalau mengacu UU Cukai 2007, tapi tetap saja program itu hingga kini belum ada hasil apapun. Entah mengapa masih saja mau diterus-teruskan pendapat seperti itu,” ungkap Zulvan Kurniawan
Aspek keempat penerimaan negara. Alasan penerimaan negara selalu menjadi alasan paling krusial, bahwa sebenarnya selain cukai rokok tidak ada lagi sumber pendapatan pemerintah yang bisa memberikan dana segar dalam waktu cepat.
“Karena, berharap dari komoditi non-migas ataupun dari komoditi migas tidak ada yang secepat pabrik rokok dalam memberikan dana kepada pemerintah,” ungkap Zulvan Kurniawan.
Dan yang terpenting, ketika pemerintah terus-menerus menggenjot cukai rokok sebagai penerimaan negara, pengembalian hak pemanfaatan cukai rokok oleh pembayar cukai atau konsumen selalu diabaikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah penyediaan ruang merokok bagi perokok.
Secara hukum penyediaan ruang merokok dalam kawasan tanpa rokok harus disediakan oleh pemerintah, tapi terus terang sudah 5 tahun sampai hari ini pemerintah tidak pernah memperhatikan hal itu. Konsumen rokok sebagai mata rantai paling ujung adalah mereka rakyat kebanyakan yang ditindas oleh kebijakan cukai ini. Sehingga alokasi dana pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tak jelas kemana larinya dan untuk apa pemanfaatannya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…
MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…