MONITOR, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, khususnya oknum anggota Polda Banten.
Dimana menimpa salah satu wartawan saat meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10). Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/10) malam menyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Bukan sebaliknya, wartawan malah menjadi obyek kekerasan oleh aparat hukum," kata Firdaus.
PWI Banten, lanjut Firdaus menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
"PWI Provinsi Banten mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung,"ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…