MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi guna mendalami tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kutai kartanegara, Rita Widyasari.
Disebutkan bahwa ketiganya akan diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kaltim, kepada PT Sawit Golden Prima.
Adapun seluruh saksi yang akan diperiksa itu berasal dari unsur swasta, masing-masing adalah Ramli Yahya, Nafsiah, dan Kevin Wijaya S.
"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pada Senin (16/10).
Sebagai informasi, KPK pada Jumat (13/10) memeriksa Rita Widyasatri sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…