Jumat, 29 Maret, 2024

Mata Rantai Tindak Pidana Trafficking

MONITOR – Rombongan Tim Kelompok Kerja Rehabilitasi Sosial Korban Trafficking dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kemensos RI tiba di Desa Cipaku Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 28 September 2017 pukul 14.05 WIB. Jalanan desa ini hanya bisa dilintasi satu mobil. Jika ada salipan mobil dari arah berlawanan, maka salah satu di antara mobil tersebut harus menunggu dari jarak yang cukup jauh, bahkan harus parkir di lahan kosong milik warga sembari memastikan bahwa mobil dari arah berlawanan tersebut sudah lewat. Jalanan kecil ini jika dilihat di penampakannya juga baru saja dilapisi aspal. Desa ini lumbung pertanian. Sawahnya subur. Jalanan desa dikelilingi dengan pemandangan padi-sawah yang indah. Rumah penduduk desa terlihat tidak padat. 

Rombongan Tim Pokja TPPO disambut oleh pendamping dan aktifis pemberdayaan masyarakat Bale Istri. Tim Pokja diarahkan masuk ke rumah Ketua Bale Istri. Di rumah ini rupanya sudah berkumpul kurang lebih 40-an Ibu-Ibu kisaran usia 30-45 tahun. Di rumah ini pula sudah menunggu aparat desa, Kepala Desa, Pak Camat, Kepala Unit Perempuan dan Anak Polres Paseh, Kabid PPA dan lain sebagainya. Tujuan Tim Pokja ke desa ini adalah rangka melakukan penjangkauan korban trafficking untuk menggali informasi terkait trafficking dan penangannya.

Penyebab TKW Sebagai Jalan Masuk Sindikat Trafficking

“Saya dulu itu ibaratnya bahagia di atas kesusahan orang lain”, tutur A (40 tahun), Calo TKW yang mengaku banyak merekrut TKW. Calo TKW ini punya julukan beken di masyarakat yakni “sponsor”. Kepada “sponsor”, warga masyarakat banyak menceritakan permasalahannya sehingga mendorongnya menjadi TKW. Di antara permasalahan umum yang dialami oleh perempuan di desa ini adalah kemiskinan, lilitan hutang, ingin punya rumah dan korban KDRT.

- Advertisement -

Ketika kemiskinan mendera, kaum perempuan di desa ini menanggung beban berat dan beban ganda. Seperti diceritakan L (30 tahun), mantan TKW yang menjadi korban trafficking kepada Penulis. Setelah tidak menjadi TKW, awal tahun 2017 ia bercerai dari suaminya. Suaminya disebutnya lari dengan perempuan yang lebih muda dan cantik sedangkan ia sendiri yang harus menafkahi 3 anaknya. Anak terkecilnya berusia 3 tahun dan membutuhkan pengasuhannya. Itulah alasannya mengapa ia tidak bisa keluar rumah “bekerja” sebagai Asisten Rumah Tangga. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan keinginannya keluar dari kemiskinan. 

Kisah mengapa kaum perempuan di desa ini banyak menjadi TKW diceritakan oleh S (35 tahun), aktifis pemberdayaan masyarakat. Di tengah kemiskinan, kaum perempuan di desa Cipaku kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Bercita-cita ingin lepas dari kekerasan dalam rumah tangga, kaum perempuan desa ini justru masuk dalam kekerasan baru para sindikat trafficking. Bagi anak-anak yang belum cukup umur, pihak “sponsor” mengirimnya terlebih dahulu ke penampungan di daerah Cianjur. Identitas anak dipalsukan dan mereka mendapatkan identitas tersebut dari Cianjur.

Pintu masuk sindikat trafficking dari kisah para korban yang penulis temui di desa Cipaku Kacamatan Paseh Kabupaten Bandung ini secara umum sama dengan kisah-kisah korban dari daerah lainnya. Kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi alasan utama mengapa kaum perempuan dan anak memutuskan diri menjadi TKW di luar negeri. Kondisi seperti ini merupakan makanan empuk bagi para sindikat trafficking. Calo atau “sponsor” TKW yang mudah ditemui di desa itu bak dewa penolong yang dianggap dan dipercaya warga masyarakat dapat mengeluarkan mereka dari masalah kemiskinan. Hampir semua korban trafficking menyadari bahwa dirinya masuk dalam sindikat kejahatan setelah mereka menyadari apa yang mekera kerjakan tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan para sponsor sebelumnya. 

Longgarnya Sistem Desa

Dari pengakuan Calo atau pihak sponsor kita bisa mengambil kesimpulan betapa leluasanya warga  keluar dari desa menjadi TKW. Sebagian besar para TKW adalah mereka yang tidak mengenyam pendidikan dan juga tidak memiliki keahlian atau ketrampilan khusus. Setiap orang yang hendak menjadi TKW harus memiliki KTP, surat ijin keluarga dan dalam bahasa mereka persyaratan tersebut harus di cap di kantor desa. 

Dari cerita mantan TKW, pihak aparat desa sangat mudah memberi “cap” (baca : pengesehan atau ijin) kepada warga untuk bekerja di luar negeri. Aparat desa seperti acuh tak acuh dengan bahaya yang menghadang di depan mata para warga yakni menjadi sasaran emput para sindikat trafficking. Warga masyarakat tak pernah mendapat hambatan dalam pengurusan adminitrasi menjadi TKW. Padahal hampir semua warga yang keluar dari desa dan menjadi TKW adalah warga yang unskill, tidak memiliki pemahaman bahasa dan budaya Negara yang akan di tuju. 

Selain longgarnya system Pemerintahan desa dalam memberikan perlindungan kepada warga dan juga melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, warga masyarakatpun juga terlihat longgar dalam solidaritas sosial. Anak-anak yang keluar desa dan bekerja baik di wilayah Indonesia ataupun menjadi TKW seakan mendapat pembiaran dan dianggap sebagai hal biasa dari warga masyarakat. Keluarga dan tetangga yang mengetahui ada warga masyarakat bahkan anak di bawah umur keluar dari desanya untuk bekerja dianggap bukan permasalahan. Padahal mereka rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kehidupan Para Korban Trafficking

Baik perusahaan maupun sponsor sendiri tentu mengetahui bagaimana kehidupan para TKW di Negara tempat mereka bekerja. Dari penuturan para mantan TKW, mereka selalu mengadukan apa yang mereka alami di tempat bekerja. Sebagian besar TKW mengaku tidak mendapatkan gaji sekian bulan, di mana jumlah bulannya berbeda-beda masing-masing orang. Ada yang tidak mendapat gaji selama 4 bulan, ada juga yang mendapatkan gaji selama 6 bulan. Bahkan ada di antara mantan TKW juga tak bergaji selama 2 tahun bahkan sampai ia pulang juga tak bergaji. Tidak ada penjelasan mengapa untuk sekian bulan mereka tidak bergaji. Ada dugaan tidak diberinya gaji untuk beberapa bulan ini bertujuan sebagai pengganti biaya perjalanan, visa dan dokumen keberangkatan para TKW dari Indonesia ke Negara tujuan. Para mantan TKW mengetahui mereka tidak mendapatkan gaji beberapa bulan dari penjelasan majikan di mana mereka bekerja.

Dengan bahasa yang lugas mudah dipahami dan mengalir para TKW menuturkan bagaimana mereka melalui hari-hari di tempat kerjanya. Bentakan, kekerasan fisik, psikis, ancaman kekerasan seksual dan kerja tanpa ada jam kerja itu bertambah berat ketika mereka menyadari “di jual kembali” (sebuah istilah yang digunakan oleh mantan TKW) ke pihak lain. Dengan mata berkunang-kunang sambil sesekali menatap kosong, seakan mengingat kembali ke masa-masa mereka menjalani nasib sebagai korban trafficking di negeri orang ini, Mantan TKW mengkisahkan bagaimana mereka dikirim (diantar oleh majikan) ke tempat yang mereka sebut sebagai penampungan, masih di Negara di mana mereka bekerja. Penampungan itu terasa sangat jauh dilalui mobil, jauh dari hunian penduduk, nampak seperti pedesaan terpenceil. Di tempat penampungan inilah, mereka ditawarkan (dijual) kembali ke (calon majikan) lainnya. Bak Budak di masa jahiliyah, mereka dikumpulkan di tempat yang tidak layak, tidur ala kadarnya bak ikan tongkol berbaris. 

Mantan TKW menuturkan, sebagian besar mereka melaporkan apa yang mereka alami ke orang KJRI (via sms atau telpon) dengan harapan mendapat perlindungan. Bukan perlindungan yang diperoleh, justru limpahan kesalahan dialamatkan kepada TKW ini. Saat penulis bersama Tim Pokja menanyakan adakah nama yang masih mereka ingat dari pejabat KJRI yang pernah diadukan atas masalahnya. Mereka lupa nama staff atau pejabat KJRI. Ungkapan umum yang dilontarkan pihak KJRI kepada mantan TKW yang sudah tidak tahan dengan perlakuan majikan dan ingin pulang ke tanah air : “Kamu itu kan sudah menandatangi kontrak kerja selama 2 tahun. Jadi tidak boleh pulang sebelum selesai kontrak”. Ungkapan “sponsor” yang membawa mereka juga kurang lebih sama-sama menyalahkan korban, “mereka itu kan kerjanya malas, suka facebookan, suka main HP”. Korban tidak mendapat pembelaan dan perlindungan. 

Bagaimana Penegakan Hukum?

Ketika para TKW dan anak-anak menjadi korban trafficking dan mengalami trauma mendalam, apa komentar para “sponsor” yang memberangkatkan mereka, “Saya kan hanya menolong mereka keluar dari kemiskininan. Mereka sendiri yang mau kok. Mereka sendiri yang merengek-rengek agar saya menolong” dan banyak kalimat senada lainnya. Para sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan anak-anak dan TKW ke luar negeri sampai kini masih banyak yang tersenyum lepas seperti sponsor yang penulis temui, karena mereka memang (sepertinya) tidak tersentuh hukum.

Dari 40-an perempuan mantan TKW yang penulis temui mengaku tidak melaporkan apa yang mereka alami ke pihak berwajib. Mereka apatis, melapor tidak ada gunanya seperti halnya ketika mereka mengadukan apa yang dialaminya  kepada pihak staff KJRI dan sponsor, justru pelimpahan kesalahan yang didapatkannya. Pihak kepolisian Unit PPA dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung terlihat nampak kaget dengan kisah-kisah yang diceritakan para mantan TKW. Selama ini mereka mengaku tidak pernah mendapat laporan soal korban trafficking.

Dari paparan tulisan ini, sindikat trafficking sepertinya memang bisa “lenggang kangkung” karena dari hulunya tidak tersentuh hukum dengan tidak adanya laporan. UU No 21 tahun 2007 pasal 2 menyebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengakutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dan sebagainya dengan tujuan dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual di wilayah Indonesia diancam pidana paling sedikit 3 tahun atau paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. Bagi sindikat trafficking yang membawa warga Negara ke luar wilayah NKRI mendapat hukuman yang sama sebagaimana tertuang pada pasal 4 UU 21 tahun 2007. 

Pemberatan hukuman juga dijelaskan dalam pasal 7 jika korban trafficking menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular, kehamilan dan hilangnya fungsi reproduksinya. Pemberatan hukuman diberikan kepada penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan sehingga mengakibatkan tindak pidana trafficking sebagaimana tertuang dalam pasal 8. Pemberi dokumen palsu baik dilakukan aparat desa maupun pribadi juga terancam pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 280 juta sebagaimana tertuang padal pasal 19. 

Apakah karena isi UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Orang ini jelas akan menyeret banyak pihak mulai dari “sponsor” yakni orang yang merekrut, aparat desa dan sebagainya menjadi alasan para korban enggan melaporkan apa yang dialaminya? Duh gusti. Sekiranya Negara ini tak mampu mensejahterakan dan memberi pekerjaan yang layak bagi warganya maka sudah seharusnyalah Negara hadir memberi perlindungan kepada warganya. Wallahu’alam

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER