Categories: HUKUMNASIONAL

Sidang Gugatan Ambang Batas Presiden, Yusril cs Beberkan Landasan Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman MK.go.id, para Pemohon dari perkara-perkara tersebut, yakni Yusril Ihza Mahendra atas nama Partai Bulan Bintang, Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, Titi Anggraini (Perludem) dan Veri Junaidi (KODE) Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala dan Pemohon terakhir adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.

Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Pasal 222 UU Pemilu menyatakan:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Dalam permohonannya, Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum, menyebut ketentuan yang mengatur persyaratan perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya dalam konteks pemilihan umum yang dilaksanakan serentak bertentangan UUD 1945.

Pemohon menilai keinginan membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik hanya 5 (lima) pasang jika menggunakan ambang batas atau presidential threshold 20% (dua puluh persen) perolehan kursi di DPR atau hanya 4 (empat) pasang jika menggunakan 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional, merupakan keputusan yang kurang demokratis. Hal itu juga dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril memaparkan MK pernah memutus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak empat kali. Ia menyebut meski permohonannya merupakan pengujian kelima, namun permohonannya berbeda dengan permohonan sebelumnya yang ditolak MK.

“Pemohon yang ditolak itu, MK selalu mengatakan bahwa ini adalah kebijakan terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang,” ujar Yusril di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.

Akan tetapi, lanjut Yusril, meski aturan tersebut merupakan kebijakan politik terbuka, MK tidak otomatis dapat membatalkannya. Menurut MK, jika sebuah aturan buruk, MK tidak bisa serta-merta membatalkannya karena norma undang-undang yang buruk tidak otomatis inkonstitusional. Untuk itu, Yusril bukan lagi menggunakan batu uji UUD 1945.

“MK hanya akan membatalkannya kalau bertentangan dengan rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan yang inkonstitusional. Apakah itu bermakna? MK mempersilakan kami untuk mengujinya dengan filsafat hukum, tidak dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sudah empat kali ditolak. Kalau kita bicara rasionalitas, bicara moralitas, kita bicara tentang ketidakadilan (injustice) kita masuk ke filsafat hukum dan seluruh argumentasi kami adalah argumen filsafat hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Hadar selaku Pemohon Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017 menyebut aturan presidential threshold bertentangan dengan persamaan hak bagi seluruh peserta pemilu untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Selain itu, lanjutnya, Pasal 222 Pemilu bertentangan dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa penyelenggaraan pilpres harus dicegah dari transaksi politik posisi. Menurutnya, dengan adanya presidential threshold, hal tersebut berpotensi besar tumbuh antar partai politik.

Adapun Mas Soeroso yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017, menyebut aturan presidential threshold membatasi hak politik warga negara Indonesia. Tokoh bangsa yang potensial dan cerdas terancam tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Sebab kekuasaan mencalonkan presiden berada di tangan partai politik yang mesti saling berkoalisi untuk mengusung capres dan cawapres.

“Saya selaku pemimpin LSM di Kabupaten Banyuwangi selalu bergiat mengedukasi agar rakyat memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas. Dengan aturan PT menyebabkan capres dan cawapres yang muncul akan orang itu-itu saja. Tidak ada peluang calon alternatif untuk muncul,” tegasnya.

Recent Posts

Prosesi Peusijuek ASN Kemenag, Tradisi Adat Berangkat Haji di Aceh

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…

3 jam yang lalu

DPR Tinjau Penanganan Kasus dan Anggaran terhadap Mitra di Lampung

MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…

4 jam yang lalu

BSKJI Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…

6 jam yang lalu

Kasdim 1710/Mimika Berikan Materi Kepemimpinan Pancasila Kepada Peserta Pelatihan

MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…

7 jam yang lalu

LSAK: KPK Jangan Main-main Kasus eks Wamenkumham

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…

8 jam yang lalu

Kemenag akan Fasilitasi Santri Aktif di Dunia Digital

MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…

9 jam yang lalu