Jumat, 29 Maret, 2024

SK Tak Diterbitkan, Djan Faridz Tuding Menkumham Ingin Melenyapkan Partai Islam

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ingin partai Islam lenyap dari bumi nusantara.

Hal itu dilontarkannya, sebab Yasonna tidak segera menerbitkan surat keputusan (SK) untuk kepengurusannya, menyusul adanya putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri, atau pejabat negara? Karena, perbuatan beliau secara terang-benderang, secara kasat mata, oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai 'pemerkosaan' terhadap hak-hak partai Islam," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10).

Diketahui, rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni silam menyatakan, segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai. Hal ini selaras dengan isi putusan PK Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

- Advertisement -

Lantas PPP kubu Djan pun mengklaim keputusan tersebut menguatkan kepengurusannya. Sebab, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum.

Sementara, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romi yang merupakan "buah" dari Muktamar Surabaya, diklaim telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sampai sekarang pemerintah melalui Menkumham cuma mengeluarkan SK untuk kepengurusan Romi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER