Jumat, 29 Maret, 2024

Ombudsman Kritik Sistem Pengelolaan Umrah di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kasus First Travel sudah mencoreng sistem tata kelola penyelenggaraan umrah di Tanah Air. Bahkan meninjau laporan dari masyarakat, Ombudsaman RI menilai pengelolaan penyelenggaraan umrah belum terlaksana secara baik.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, dari investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan data antara jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar di Kemenag dan di penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Dari 387 PPIU di Kemenag, hanya 83 atau sekitar 21 persen PPIU yang sesuai dengan data di PTSP DKI," ujar Suaedy di Ombudsman, Jakarta, Rabu (4/10).

Dari 83 PPIU, sudah terdaftar di data pajak namun hanya 64 PPIU yang berstatus konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Sementara 19 PPIU lainnya tercantum tidak valid karena memiliki masalah.

- Advertisement -

Suaedy menambahkan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan dari pihak perusahaan dimana mereka belum menyerahkan surat laporan pajak (SPT) selama dua tahun.

"Hasil koordinasi dengan PTSP DKI ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47 persen melampirkan NPWP sebagai syarat pengurusan izin biro perjalanan, 14 PPIU atau sekitar 17 persen tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izinn dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar," kata Suaedy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER