Jumat, 19 April, 2024

Kemendag Amankan Minol Berbagai Merek Tanpa Izin Impor

MONITOR, Tanjungpinang – Dari hasil pengawasan yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan dan juga didukung oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan terhadap importasi minuman beralkohol, ditemukan kurang lebih seribu karton minol yang diduga tidak memiliki izin impor. 

Importasi minol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minol. Setiap importir minol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan importasi minol berupa Importir Terdaftar Minol disingkat IT-MB. Selain itu dalam Peraturan Menteri tersebut juga diatur mengenai peredaran dan penjualan minol. 

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan, " tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma yang didampingi Plt. Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono. 

Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

- Advertisement -

 “Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Kemendag juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,“ pungkas Syahrul.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER