MONITOR, Jakarta – Kondisi usaha migas di Indonesia saat ini dinilai belum mendukung investasi. Salah satunya karena ketidakpastian hukum yang tertuang dalam Undang-undang Minyak dan Gas (Migas). Atas dasar hal tersebut, Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mendesak Pemerinyah untuk segera merevisi UU Minyak dan Gas (Migas) guna merombak tata kelola industri tersebut di tanah air.
Menurut Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto hingga kini belum melihat adanya kejelasan sikap pemerintah terkait revisi Undang-Undang tersebut.
Bambang menjelaskan, investasi industri migas di Indonesia dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir sangat menurun. Hal ini, antara lain terlihat dari minat investor untuk mengikuti lelang wilayah kerja di Indonesia yang masih sangat minim.
"Karena itu, kami berharap Menteri ESDM bisa cepat melakukan perumusan revisi undang-undang migas," ujar Bambang Dwi dalam siaran pers, Senin (2/10).
“Revisi Undang – Undang Migas penting guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing untuk berinvestasi pada sektor tersebut di tanah air,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto S.Pt mengajak seluruh masyarakat Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…