MONITOR, Jakarta – Kondisi usaha migas di Indonesia saat ini dinilai belum mendukung investasi. Salah satunya karena ketidakpastian hukum yang tertuang dalam Undang-undang Minyak dan Gas (Migas). Atas dasar hal tersebut, Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mendesak Pemerinyah untuk segera merevisi UU Minyak dan Gas (Migas) guna merombak tata kelola industri tersebut di tanah air.
Menurut Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto hingga kini belum melihat adanya kejelasan sikap pemerintah terkait revisi Undang-Undang tersebut.
Bambang menjelaskan, investasi industri migas di Indonesia dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir sangat menurun. Hal ini, antara lain terlihat dari minat investor untuk mengikuti lelang wilayah kerja di Indonesia yang masih sangat minim.
"Karena itu, kami berharap Menteri ESDM bisa cepat melakukan perumusan revisi undang-undang migas," ujar Bambang Dwi dalam siaran pers, Senin (2/10).
“Revisi Undang – Undang Migas penting guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing untuk berinvestasi pada sektor tersebut di tanah air,” tegasnya.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…