Selasa, 30 April, 2024

Kembali Cekal Setya Novanto, Ini Alasan KPK

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua DPR RI Setya Novanto kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pencekalan dilakukan lantaran pihaknya masih membutuhkan banyak informasi dari Setya Novanto kaitannya dengan penyelidikan kasus korupsi pengadan KTP elektornik atau e-KTP.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan KPK dari beliau," kata Laode di Jakarta, Selasa (3/10).

Sementara itu, terkait hasil praperadilan yang membatalkan status hukum Politikus Golkar itu di KPK, Laode belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto. "Belum ada hasilnya. Kami lagi berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," katanya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Senin (2/10) kemarin KPK menyampaikan surat pengajuan perpanjangan pencekalan ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam penyelidikan kasus korpsi e-KTP.

Pada surat sebelumnya, Setya Novanto dicekal ke luar negeri pada 10 April hingga 10 Oktober dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dengan surat baru ini, menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno, maka jatuh tempo pencekalan yakni pada April 2018 mendatang.

"Pencekalan untuk enam bulan kedepan, jadi Aprol 2018 jatuh temponya. Dengan demikan, maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru," katanya seperti dikutip Antara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER