Temui Masa Aksi 299, Empat Fraksi Partai ini Kompak Tolak Perppu Ormas

MONITOR, Jakarta – Setelah mendengarkan aspirasi dari perwakilan massa aksi 299, para pimpinan DPR akhirnya menemui massa aksi dan menyampaikan hasil pertemuan bersama sejumlah fraksi, diantaranya PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat. 

Fraksi Gerindra diwakili Fadli Zon dan Ahmad Riza Patria. Sedangkan dari Fraksi Demokrat diwakili oleh Agus Hermanto. Lalu, dari Fraksi PAN diwakili oleh Daeng Muhammad dan dari Fraksi PKS diwakili oleh Jazuli Juwaini, Nasir Djamil serta Al Muzzammil Yusuf.

Di atas mobil komando massa aksi 299 keempat fraksi tersebut berjanji akan berusaha menolak Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 dalam rapat paripurna yang akan digelar di pertengahan atau penghujung Oktober mendatang. 

"Kami berharap Perppu Ormas itu ditolak (di paripurna) sehingga kembali pada Undang-Undang Ormas yang lama," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto.

- Advertisement -

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengaku pihaknya sejak awal menentang keberadaan Perppu Ormas ini. 

Gerindra juga menegaskan dalam rapat paripurna nanti pihaknya akan tegas menolak Perppu yang berujung pada pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini juga mengeluarkan pernyataan senada. Ia menegaskan bakal menolak Perppu Ormas pada rapat paripurna nanti.

"Kami berupaya dan menginstruksikan kepada wakil kami untuk lobi sebisa mungkin untuk menolak Perppu ini karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan," tukas Jazuli.

Selain itu, Anggota Fraksi PAN di DPR, Daeng Muhammad sepakat dengan Gerindra, PKS dan Demokrat untuk menolak Perppu Ormas dalam rapat paripurna Oktober mendatang. 

"Saya yakin Fraksi PAN akan sejalan dengan Gerindra, Demokrat dan PKS untuk dua hal, yakni PAN menolak dengan cara apapun kebangkitan PKI. Kedua, jangan bikin Perppu seperti kacang goreng. Saya sampaikan kepada ketum. Saya yakin kita seiring dan sejalan," tuturnya.

Tak hanya bersepakat menolak Perppu Ormas, keempat fraksi tersebut juga menegaskan bahwa kebangkitan komunisme atau PKI serta anasir-anasirnya mesti diwaspadai. 

Pasalnya, aturan hukum mengenai larangan komunisme masih terdapat dalam strata hukum di Tanah Air, satu di antaranya melalui TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER