Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2017

MONITOR, Jakarta – Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo. Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober – 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," Kata Dadan melaui siaran pers yang diterima, Jumat (30/9).

Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:

1. Minyak tanah Rp 2.500 per liter
2. Minyak solar (gas oil) Rp 5.150 per liter
(termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
3. Bensin premium RON 88 Rp 6.450 per liter
(termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran

Recent Posts

Ekspansi Bisnis, Bos Plafon Indofon Adit Setiawan Gebrak Industri Wisata Religi lewat Romani Travel

MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…

9 jam yang lalu

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent dan Innovation Hub

MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…

10 jam yang lalu

Dialog Ekonomi Biru China–ASEAN di Hainan, Rokhmin Dahuri dorong Sabang jadi Hub Maritim dan Pusat Pertumbuhan Kawasan

MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Haji Indonesia di Makkah, Pastikan Jemaah Nyaman Jelang Puncak Haji

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab…

15 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ungkap Strategi Smart Mobility Lewat Travoy dan Umumkan Top 3 Pemenang Jasa Marga | Travoy WOW Case Competition 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…

17 jam yang lalu

Yayasan Pendidikan Islam Adzikra dan Bank Mandiri Santuni 140 Siswa Yatama dan Dhuafa

MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…

20 jam yang lalu