Categories: BERITAPERISTIWA

Kemendag Musnahkan Gula Kristal Rafinasi 21,3 Ton dan 47,9 Ton Daging Beku

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar dan daging beku yang sudah kedaluwarsa di Lapangan Parkir Kemendag, hari ini, Kamis (28/9).

Barang tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

“Dari hasil pengawasan terhadap peredaran GKR dan daging beku, ditemukan GKR yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa. Dari hasil pengawasan tersebut, GKR yang diamankan sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek baik di toko maupun pedagang pasar, dan daging beku sebanyak 47,9 ton,” kata Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma.

GKR dan daging beku yang dimusnahkan tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester 1 tahun 2017. Menurut Syahrul, pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif
berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR. Sedangkan untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.

“Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri
pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran/pasokan GKR kepada mereka,” kata Dirjen Syahrul.

Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.
Syahrul mengatakan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi GKR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di pasar agar tidak menjual GKR untuk kebutuhan konsumsi,
karena GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen. Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak-pihak
terkait agar mendistribusikan GKR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,” ungkap Dirjen Syahrul.

Recent Posts

Ekspansi Bisnis, Bos Plafon Indofon Adit Setiawan Gebrak Industri Wisata Religi lewat Romani Travel

MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…

4 jam yang lalu

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent dan Innovation Hub

MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…

6 jam yang lalu

Dialog Ekonomi Biru China–ASEAN di Hainan, Rokhmin Dahuri dorong Sabang jadi Hub Maritim dan Pusat Pertumbuhan Kawasan

MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Haji Indonesia di Makkah, Pastikan Jemaah Nyaman Jelang Puncak Haji

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab…

11 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ungkap Strategi Smart Mobility Lewat Travoy dan Umumkan Top 3 Pemenang Jasa Marga | Travoy WOW Case Competition 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…

13 jam yang lalu

Yayasan Pendidikan Islam Adzikra dan Bank Mandiri Santuni 140 Siswa Yatama dan Dhuafa

MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…

16 jam yang lalu