Sabtu, 27 April, 2024

Kemendag Musnahkan Gula Kristal Rafinasi 21,3 Ton dan 47,9 Ton Daging Beku

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar dan daging beku yang sudah kedaluwarsa di Lapangan Parkir Kemendag, hari ini, Kamis (28/9).

Barang tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

“Dari hasil pengawasan terhadap peredaran GKR dan daging beku, ditemukan GKR yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa. Dari hasil pengawasan tersebut, GKR yang diamankan sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek baik di toko maupun pedagang pasar, dan daging beku sebanyak 47,9 ton,” kata Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma.

GKR dan daging beku yang dimusnahkan tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester 1 tahun 2017. Menurut Syahrul, pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif
berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR. Sedangkan untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.

- Advertisement -

“Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri
pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran/pasokan GKR kepada mereka,” kata Dirjen Syahrul.

Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.
Syahrul mengatakan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi GKR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di pasar agar tidak menjual GKR untuk kebutuhan konsumsi,
karena GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen. Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak-pihak
terkait agar mendistribusikan GKR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,” ungkap Dirjen Syahrul.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER