MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani disorot anggota Komisi VI DPR, Abdul Wachid.
Ahmad Wachid menuturkan, Permen LHK P39 tahun 2017 berpotensi memberikan lahan untuk dikelola oleh korporasi. Ia pun meminta agar Permen ini diperdalam, lantaran meragukan konsep dan implementasinya.
“Perhutani ini ingin ‘kolaps’ dan situasi ini ingin dimanfaatkan oleh KLKH. Karena Perhutani saat ini tidak punya uang buat bayar gaji saja tidak bisa. Waktu itu minjam-minjam, saya tahu saat saya di Jepara,” ujar Abdul Wachid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9).
Untuk lahan Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, kata dia, harus diprioritaskan bagi warga di sekitar kawasan hutan, bukan malah diberikan kepada pihak-pihak tertentu.
“Apalagi ini ngomong 12 juta hektar lahan yang mau dibagi-bagi dan dibuka pada perhutanan sosial ini. Jangan-jangan ini malah korporasi yang didapatkan lahan tersebut,” ungkap Abdul Wachid.
Selain kondisi tersebut, Politisi Gerindra itu mengatakan, potensi penguasaan korporasi juga terlihat dari semakin banyak masyarakat asing yang mulai datang ke daerah.
"Pengusaha ‘mata sipit’ dan kulit putih sudah datang ke daerah dengan dalih investor. Jadi ini bukan ke rakyat tapi bukan ke korporasi. Ini perlu pendalaman soal pembagian-pembagian rakyat, rakyat yang mana yang mau dikasih,” tandas dia.
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…
MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…