Kamis, 25 April, 2024

DPR Minta KLHK Perdalam Permen KLHK No 39 Tahun 2017

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani disorot anggota Komisi VI DPR, Abdul Wachid.

Ahmad Wachid menuturkan, Permen LHK P39 tahun 2017 berpotensi memberikan lahan untuk dikelola oleh korporasi. Ia pun meminta agar Permen ini diperdalam, lantaran meragukan konsep dan implementasinya.

“Perhutani ini ingin ‘kolaps’ dan situasi ini ingin dimanfaatkan oleh KLKH. Karena Perhutani saat ini tidak punya uang buat bayar gaji saja tidak bisa. Waktu itu minjam-minjam, saya tahu saat saya di Jepara,” ujar Abdul Wachid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9).

Untuk lahan Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, kata dia, harus diprioritaskan bagi warga di sekitar kawasan hutan, bukan malah diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

- Advertisement -

“Apalagi ini ngomong 12 juta hektar lahan yang mau dibagi-bagi dan dibuka pada perhutanan sosial ini. Jangan-jangan ini malah korporasi yang didapatkan lahan tersebut,” ungkap Abdul Wachid.

Selain kondisi tersebut, Politisi Gerindra itu mengatakan, potensi penguasaan korporasi juga terlihat dari semakin banyak masyarakat asing yang mulai datang ke daerah.

"Pengusaha ‘mata sipit’ dan kulit putih sudah datang ke daerah dengan dalih investor. Jadi ini bukan ke rakyat tapi bukan ke korporasi. Ini perlu pendalaman soal pembagian-pembagian rakyat, rakyat yang mana yang mau dikasih,” tandas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER