MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs nikah siri di dunia maya. Kali ini giliran situs bernama nikahsirri.com yang menjadi sasaran Kemkominfo.
Sebelumnya, Kemkominfo mengaku telah memantau dan meniliti situs nikahsirri.com melalui Tim internal dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika).
Hingga akhirnya pada Sabtu (23/9) pukul 16.00 WIB, tim tersebut mengumumkan pemblokiran situs yang meresahkan masyarakat itu melalui akun twitter resmi kemkominfo.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu (23/9).
Perlu diketahui, sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama telah memblokir situs-situs nikah siri yang meresahkan masyarakat Indonesia.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…