MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs nikah siri di dunia maya. Kali ini giliran situs bernama nikahsirri.com yang menjadi sasaran Kemkominfo.
Sebelumnya, Kemkominfo mengaku telah memantau dan meniliti situs nikahsirri.com melalui Tim internal dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika).
Hingga akhirnya pada Sabtu (23/9) pukul 16.00 WIB, tim tersebut mengumumkan pemblokiran situs yang meresahkan masyarakat itu melalui akun twitter resmi kemkominfo.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu (23/9).
Perlu diketahui, sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama telah memblokir situs-situs nikah siri yang meresahkan masyarakat Indonesia.
MONITOR, Brebes - Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu…
MONITOR, Brebes - Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan…
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…