Ketua DPD Dukung Pembahasan Posisi Kejaksaan dalam Amandemen UUD 45

MONITOR, Jakarta – Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945 agar tugas dan fungsinya jelas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Oesman, adanya peraturan-perundang-undangan yang khusus mengenai Kejaksaan Agung akan mendukung peletakkan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan jaman.

“Saya mendukung. Ini merupakan upaya dari Kejagung untuk meletakkan satu dasar sistem sesuai dengan jaman yang berkembang,” ujar Oesman Sapta Odang dalam seminar Nasional bertajuk "Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945” Jakarta, Jum’at (22/9).

Senator dari Kalimantan Barat itu berpendapat, terkait dengan frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam prakteknya Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

- Advertisement -

“Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Terkait pembahasan posisi Kejaksaan Agung, Ia berpesan bahwa Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan secara matang urgensi dan ketepatan waktu (timing) amandemen UUD 1945. Oesman yang dikerap disapa Oso itu menambahkan, perlu ada kajian lebih mendalam terhadap materi apa saja yang di masa depan perlu adanya penyempurnaan.

Selain itu, adanya pertimbangan dampak dari rencana amandemen tersebut terhadap psikologi sosial politik masyarakat.

“Harus diakui bahwa prioritas utama saat ini adalah bagaimana kita menjaga suasana kesejukan dan ketentraman nasional di tengah dinamika masyarakat yang sangat tinggi di arena dalam negeri maupun di arena global,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa posisi kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam pasal 24 ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang, sehingga diperlukan posisi yang khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER