KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM JSMR Cabang Purbaleunyi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus suap di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kedua tersangka itu yakni SGY (Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan RI) dan SBD (General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Tersangka SGY selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI diduga menerima hadiah atau janji berupa satu (1)  unit motor Harley Davidson dari SBD terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (22/9).

Atas dugaan perbuatannya, lanjut Febri, tersangka SGY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Advertisement -

Sedangkan, SBD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk kepentingan penyidikan, sejak Rabu (20/9) penyidik telah  melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SGY. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," imbuh Febri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER