Categories: HUKUMNASIONAL

Ada Dugaan Suap Moge, Ini Penjelasan Lebih Lanjut KPK dan BPK

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus suap pemberian Motor Gede (Moge) yang melibatkan oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pejabat di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kedua tersangka itu yakni SGY, seorang Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi berinisial SBD.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 itu telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan 2 orang tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka SGY selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI diduga menerima hadiah atau janji berupa satu (1)  unit motor Harley Davidson dari SBD terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

Di waktu yang sama, Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan mengatakan BPK tengah bekerjasama dengan KPK untuk bekerjasama dalam mendalami kasus ini. BPK mengurus dalam hal pelanggaran kode etik dan KPK dalam hal pidananya.

"Kami bekerjasasama dengan KPK, terkait pelanggaran kode etik oleh BPK dan pidananya di KPK," kata Yudi dalam konferensi pers bersama KPK di Jakarta.

Terkait tindak lanjutnya, sambung Yudi, BPK akan selalu berkomunikasi dan mengkoordinasikannya dengan KPK. Pihaknya pun mengaku akan selalu mendukung apa yang akan dan telah dilaksanakan KPK terkait dugaan suap motor gede berjenis Harley Davidson tersebut.

"Hal lainnya akan kami komunikaaikan dan koordinasikan. Kami mendukung apa yang akan dan telah dilaksanakan oleh KPK," tambah Yudi.

Yudi menegaskan, saat ini BPK melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) tengah mengkaji sanksi setimpal untuk SGY. Mengingat, tidak akan memberi toleransi dan akan bertindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Ini menjadi dasar Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) untuk menentukan sanksi kepada yang terkait. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas sesuai peraturan hukum," tegasnya.

Recent Posts

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

60 menit yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

5 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

5 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tangani Kasus Rabies di Maros

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…

13 jam yang lalu

FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Pascasarjana, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Akademik

MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…

13 jam yang lalu

Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…

13 jam yang lalu