Categories: NASIONAL

KPPU Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi  (Judicial review) atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU NO 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jakarta, Rabu (20/9/17). 

Dalam Putusan Nomor Register Perkara 85/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penggunaan frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain “dan/atau Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain”.

Sedangkan frasa “penyelidikan” dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan”.

Terhadap putusan tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha. “Mahkamah Konstitusi benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha” papar Syarkawi.

Syarkawi juga sependapat dengan Mahkamah Konstitusi terkait frasa penyelidikan dan/atau pemeriksaan dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf I, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 harus ditafsirkan sebagai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981.
“Selanjutnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum peraingan usaha dan kelembagaan KPPU”, tutup Syarkawi.

Recent Posts

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

14 menit yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

1 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

17 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

18 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

22 jam yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

23 jam yang lalu