Rabu, 17 April, 2024

Apotek Penjual PCC akan Dicabut Izinnya

MONITOR, Malang – Dalam sepekan terakhir, pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dengan dampak buruk yang ditimbulkannya telah menjadi perbincangan hangat di tanah air.

Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengancam akan mencabut izin apotek di wilayahnya yang terbukti menjual atau mengedarkan pil yang membuat orang berhalusinasi berlebih seperti orang gila itu.

Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rahmi Nuswantari di Malang, Jawa Timur, mengatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada apotek yang terbukti menjual pil PCC tersebut, bahkan mencabut izinnya.

"Sekarang memang belum ditemukan adanya apotek yang menjual pil jenis PCC, tapi kalau sampai ada yang terbukti menjual, pasti langsung kami cabut izin usahanya, termasuk apotekernya. Ini tidak main-main karena menyangkut masa depan generasi muda ke depan," kata Asih seperti dikuti antara, Malang, Senin (18/9).

- Advertisement -

Asih menerangkan, pil jenis PCC itu termasuk kategori obat keras yang biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, obat jantung maupun sebagai penenang yang digunakan dokter jiwa. Oleh karena itu, peredarannya harus diawasi secara ketat, bahkan Menteri Kesehatan sudah mencabut izin edarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER