MONITOR, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi I DPR Victor Laiskodat.
Terkait hal itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Agung Widyantoro mengatakan bahwa koordinasi tersebut merupakan tugas dan kewenangan MKD. Dimana MKD bertugas untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR agar tidak tumpang tindih dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Sepanjang terkait ada persoalan-persoalan unsur perbuatan pidana, kami melakukan koordinasi dengan lembaga terkait," ujar Agung Widyantoro kepada wartawan, Selasa (12/9).
Berdasarkan laporan yang diterima, Agung manyatakan pihaknya setelah bertemu dengan Wakabareskrim Polri Brigjen Pol Antam Novambar. Ia menyatakan ada 6 laporan dari Partai Gerindra, PKS, PAN dan beberapa ormas terhadap Victor Laiskodat terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu.
"Tetapi pada intinya baru pada proses penyelidikan," katanya.
Mengingatkan lagi, pidato Ketua Fraksi Partai Nasdem di NTT beberapa waktu lalu viral di sosial media. Dalam video tersebut, Victor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. Sementara laporan yang diterima MKD terkait kasus Victor Laiskodat berasal dari PKS dan Gerakan Pemuda Demokrat.
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…