MONITOR, Mataram – Seorang Pria berkebangsaan Italia diganjar lima tahun hukuman penjara akibat mencabuli empat orang anak laki-laki dibawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama Bruno Gallo (70) itu dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dakwaan meakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur, berusia 16 dan 17 tahun, pada Rabu, (6/7) di Mataram, NTB.
Bruno melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi para korban dengan uang dan hadiah, akhirnya para korban sepakat untuk berhubungan seks dengannya.
Meskipun hubungan didasari suka sama suka, namun hukum di Indonesia melarang hubungan antar sesama jenis.
"Dia dijatuhi hukuman lima tahun karena, karena kami memiliki keterangan dan bukti korban di bawah umur. Apa yang dia lakukan melanggar hukum perlindungan anak," ujar Juru Bicara Pengadilan, Didiek Jatmiko, Mataram, Rabu (6/9).
MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…
MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…