MONITOR, Mataram – Seorang Pria berkebangsaan Italia diganjar lima tahun hukuman penjara akibat mencabuli empat orang anak laki-laki dibawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama Bruno Gallo (70) itu dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dakwaan meakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur, berusia 16 dan 17 tahun, pada Rabu, (6/7) di Mataram, NTB.
Bruno melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi para korban dengan uang dan hadiah, akhirnya para korban sepakat untuk berhubungan seks dengannya.
Meskipun hubungan didasari suka sama suka, namun hukum di Indonesia melarang hubungan antar sesama jenis.
"Dia dijatuhi hukuman lima tahun karena, karena kami memiliki keterangan dan bukti korban di bawah umur. Apa yang dia lakukan melanggar hukum perlindungan anak," ujar Juru Bicara Pengadilan, Didiek Jatmiko, Mataram, Rabu (6/9).
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…