MONITOR, Mataram – Seorang Pria berkebangsaan Italia diganjar lima tahun hukuman penjara akibat mencabuli empat orang anak laki-laki dibawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama Bruno Gallo (70) itu dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dakwaan meakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur, berusia 16 dan 17 tahun, pada Rabu, (6/7) di Mataram, NTB.
Bruno melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi para korban dengan uang dan hadiah, akhirnya para korban sepakat untuk berhubungan seks dengannya.
Meskipun hubungan didasari suka sama suka, namun hukum di Indonesia melarang hubungan antar sesama jenis.
"Dia dijatuhi hukuman lima tahun karena, karena kami memiliki keterangan dan bukti korban di bawah umur. Apa yang dia lakukan melanggar hukum perlindungan anak," ujar Juru Bicara Pengadilan, Didiek Jatmiko, Mataram, Rabu (6/9).
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…